Soppeng, Bugissulsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kedua pria tersebut ditangkap di lokasi yang sama pada Senin (10/8) malam kemarin.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 11 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita terhadap pria berinisial RI alias ID (44).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Sekitar 15 menit kemudian atau pukul 21.15 Wita, personel Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama.
Kali ini petugas mengamankan pria berinisial NP alias IP (42).
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram serta satu batang kaca pireks.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Soppeng melalui serangkaian penyelidikan.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng IPDA Ibrahim Rahman, bersama personel kemudian bergerak ke lokasi hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh pihak, terutama masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan informasi masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” lanjutnya.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: A.Cakra/Red* |


