Soppeng, Bugissulsel.com - Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer di Kabupaten Soppeng terus menuai sorotan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dinilai lamban dan tidak transparan dalam mengusut perkara yang menggunakan anggaran hingga Rp1,9 miliar dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Aspirasi dan Kebijakan (LAPAK), Sofyan, menegaskan pihaknya kecewa dengan kinerja Kejari Soppeng.
“Kami sangat menyayangkan kalau Kejari tidak serius menangani kasus ini. Proses hukum harus terbuka supaya tidak menimbulkan persepsi buruk di masyarakat,” kata Sofyan Rabu (20/8) kemarin.
Pada Rabu sore, sejumlah wartawan mendatangi kantor Kejari Soppeng. Mereka ingin memastikan agenda pemeriksaan seorang yang diduga fasilitator berinisial AL.
Namun, pejabat kejaksaan menyampaikan bahwa belum ada pemeriksaan yang dijadwalkan. Mereka juga berjanji akan memberi informasi jika agenda itu dilakukan.
Fakta berbeda justru muncul. Pada hari yang sama, AL ternyata sudah berada di dalam kantor kejaksaan.
Situasi itu menimbulkan tanda tanya. Publik bertanya-tanya apakah ada miskomunikasi internal atau memang ada upaya menutup akses informasi dari media.
Masyarakat mulai mendorong agar kasus ini diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Desakan itu muncul karena publik menilai Kejari Soppeng tidak mampu menuntaskan perkara ini.
“Kalau Kejari tidak bisa selesaikan, lebih baik serahkan ke Kejati. Jangan biarkan kasus ini jalan di tempat,” tambah Sofyan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari program pengadaan handsprayer melalui dana aspirasi salah seorang eks anggota DPRD Sulsel, yang anggarannya mencapai Rp1,9 miliar untuk tahun anggaran 2022–2024.