Soppeng, Bugissulsel.com – Polisi kini tengah mengusut kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Soppeng.
Enam orang diduga terlibat dalam kasus ini dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut mencuat setelah korban yang masih di bawah umur melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Soppeng pada Selasa (28/10) kemarin.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Soppeng.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa memilukan itu diduga terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tettikengrarae, Kecamatan Marioriwawo, dan Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 26 dan 27 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami sedang menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban berasal dari Congko, Kecamatan Marioriwawo,” kata Dodie saat dikonfirmasi via telepon Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, sejauh ini polisi menduga ada enam orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci identitas pelaku maupun korban.
“Sampai saat ini kita duga ada enam orang, meskipun masih dalam proses pendalaman ya,” ujarnya.
Dodie mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
“Kemarin kami sudah amankan pelakunya. Selanjutnya kita akan proses sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dodie menegaskan, identitas korban dan para terduga pelaku tidak akan dipublikasikan demi melindungi hak anak dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Sampai saat ini, pihak polres Soppeng masih mendalami kasus ini untuk mencari adanya pelaku lain yang terlibat.
Penulis: A.Cakra


