Soppeng, Bugissulsel.com – Dugaan maraknya koperasi abal-abal di Kabupaten Soppeng memantik reaksi keras dari Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Pandu’u.
Ia menuding sejumlah koperasi di Soppeng nekat menjalankan aktivitas simpan pinjam tanpa izin resmi, bahkan menghimpun dana masyarakat tanpa pengawasan hukum.
“Ini bukan koperasi rakyat, tapi praktik penipuan berkedok koperasi. Pemerintah jangan diam saja, harus ada tindakan tegas,” tegas Alfred, Minggu (19/10).
Alfred menyebut aktivitas semacam itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah kejahatan ekonomi.
Ia mendesak Pemkab Soppeng dan aparat penegak hukum turun tangan membongkar jaringan koperasi tanpa izin yang diduga beroperasi di beberapa kecamatan.
Menurutnya, koperasi yang tidak memiliki badan hukum resmi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah, kata Alfred, memiliki kewenangan penuh untuk membubarkan koperasi ilegal dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang terlibat.
“Kalau mereka sudah menghimpun uang dari masyarakat tanpa izin, itu bukan koperasi, tapi penipuan terselubung. Pengurusnya bisa dijerat hukum pidana,” ujar Alfred.
Ia menegaskan, pengelola koperasi ilegal bisa dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Dikatakannya, bila modusnya menyerupai lembaga keuangan atau perbankan, pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar.
“Jangan tunggu ada warga yang kehilangan tabungan baru pemerintah bergerak. Pengawasan harus proaktif, bukan reaktif,” tegasnya lagi.
Alfred juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran “bunga tinggi” atau “keuntungan cepat” dari koperasi yang belum jelas status hukumnya.
Ia mengingatkan agar warga selalu memeriksa izin badan hukum dan nomor registrasi koperasi sebelum bertransaksi.
“Kami dari LPKN akan terus memantau dan siap melaporkan ke aparat jika ditemukan koperasi yang melanggar aturan,” pungkas Alfred.
Menurut Alfred, Pemkab Soppeng seharusnya segera membentuk tim gabungan bersama dinas koperasi dan kepolisian untuk melakukan penyisiran terhadap koperasi yang beroperasi tanpa izin di lapangan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu. Kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi bisa runtuh hanya karena ulah segelintir oknum,” tandasnya.
Editor: A.Cakra/Red*


