Pria tersebut berinisial FG (27), warga Jampuserenge, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja.
Ia ditangkap personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng bersama Unit Reskrim Polsek Liliriaja pada Selasa (4/8) sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan dipimpin langsung Dantim URC Polres Soppeng AIPTU Jumaldi dan Kanit Reskrim Polsek Liliriaja BRIPKA Kasmudi.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Nurvan.
Korban melaporkan kehilangan uang tunai Rp5 juta yang disimpan di dalam dompet di lemari rumahnya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.40 Wita.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait keberadaan terduga pelaku," kata AKP Dodie kepada Bugissulsel, Rabu (5/8) dini hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jampuserenge.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
Menurut Dodie, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,4 juta, satu sweater warna hitam, dan satu celana pendek.
"Terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas," ujar Dodie.
Penulis: A.Cakra/Red* |


