Soppeng, Bugissulsel.com – Persiapan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVIII 2026 Wajo-Bone diwarnai polemik.
Pedoman teknis cabang olahraga (cabor) biliar yang beredar di sejumlah grup komunikasi POBSI Sulawesi Selatan menuai protes dari Pengurus POBSI Kabupaten Soppeng.
Pasalnya, dalam dokumen tersebut terdapat ketentuan yang memperbolehkan kabupaten/kota mengganti atlet yang telah dinyatakan lolos kualifikasi PORPROV 2026.
Aturan ini dinilai bertentangan dengan Pedoman Umum PORPROV XVIII/2026 yang diterbitkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua III POBSI Kabupaten Soppeng, Resky Putra Pratama, S.H., mempertanyakan munculnya ketentuan tersebut.
Ia menilai aturan pergantian atlet berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi daerah yang telah mengikuti proses kualifikasi.
"Saat ini beredar file pedoman PORPROV 2026 di beberapa grup biliar Sulsel. Poin yang cukup menarik perhatian adalah adanya aturan baru yang memperbolehkan pergantian atlet, padahal aturan ini jelas bertentangan dengan pedoman yang telah ditetapkan KONI Sulsel," ujar Resky, Sabtu (31/10).
Menurut Resky, perbedaan ketentuan tersebut terlihat jelas dalam dua dokumen yang menjadi acuan penyelenggaraan PORPROV 2026.
Dalam Pedoman Teknis Cabor Biliar, tepatnya bagian Ketentuan Peserta dan Keabsahan Atlet poin F, disebutkan bahwa kabupaten/kota diperbolehkan melakukan pergantian atlet dengan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan KONI.
Namun, aturan tersebut berbeda dengan Pedoman Umum PORPROV XVIII/2026 Wajo-Bone yang diterbitkan KONI Sulsel.
Pada bagian Persyaratan Atlet poin L, KONI Sulsel secara tegas menyebutkan bahwa atlet yang telah lolos PORPROV tidak diperkenankan untuk diganti.
Perbedaan inilah yang menjadi sorotan POBSI Soppeng. Resky mempertanyakan bagaimana aturan teknis cabang olahraga bisa memuat ketentuan yang berbeda dengan pedoman umum penyelenggaraan.
Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar masalah administrasi.
Sebab, ketentuan pergantian atlet berpotensi berdampak langsung terhadap hak atlet yang telah berjuang mendapatkan tiket PORPROV melalui jalur kualifikasi resmi.
Atlet yang telah dinyatakan lolos semestinya mendapatkan kepastian status. Jangan sampai hasil perjuangan mereka justru terancam oleh ketentuan yang belum jelas dasar dan mekanisme penerapannya.
Selain berpotensi merugikan atlet, perbedaan aturan tersebut juga dikhawatirkan memicu kecemburuan antarkabupaten/kota.
Setiap daerah tentu telah menyusun persiapan berdasarkan pedoman yang menjadi acuan bersama.
Karena itu, POBSI Soppeng meminta persoalan ini segera mendapatkan penjelasan dari POBSI Sulsel dan KONI Sulsel.
Dasar penerbitan ketentuan pergantian atlet, termasuk persetujuan dan kewenangan yang melatarbelakanginya, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
KONI Sulsel juga diharapkan memberikan penegasan mengenai aturan yang harus digunakan apabila terdapat perbedaan antara Pedoman Umum PORPROV dan pedoman teknis cabang olahraga.
Pasalnya, kejelasan regulasi menjadi hal penting sebelum pertandingan berlangsung.
“Jangan sampai atlet dan daerah peserta justru dihadapkan pada ketidakpastian akibat perbedaan aturan yang seharusnya sudah diselaraskan sejak awal,” jelasnya.


