Soppeng, Bugissulsel.com – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng mengamankan seorang remaja berinisial FA (16) yang diduga terlibat pencurian kabel milik PT H.A. Wittiri, Senin (12/10) dini hari.
Sementara itu, dua orang lainnya yang disebut terlibat dalam aksi tersbut berhasil melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Polres Soppeng, Aipda Jumaldi, itu bermula saat anggota melaksanakan patroli rutin.
FA diamankan sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Kubba , Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata , Kabupaten Soppeng.
Saat patroli, petugas mendapati FA membawa gulungan kabel menggunakan sepeda motor.
Melihat aktivitas mencurigakan tersebut , polisi melakukan pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul kabel yang dibawanya.
Dari informasi yang dihimpun polisi, kabel tersebut diduga berasal dari gudang penyimpnan milik PT H.A. Wittiri di kawasan Malaka , Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata.
Kanit Resmob Polres Soppeng, Aipda Jumaldi, mengatakan pengngkapan kasus tersebut bermula dari kejelian anggota saat melaksanakan patroli dini hari.
“Anggota mendapati seorang laki-laki membawa gulungan kabel menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan interogasi awal terkait asal-usul kabel tersebut,” ujar Jumaldi kepada Bugissulsel.com, Selasa (13/10).
Berdasarkan pemeriksaan awal, FA mengakui mengambl kabel tersebut bersama dua orang lainnya yang masing-masing bernama Andi Icca dan Yoga.
Kabel itu diduga diambil dari dalam gudang, kemudian diangkut menggunakan sepeda motor menuju tempat jual beli barang bekas di kawasan Kubba.
Barang tersebut diduga hendak dijual kembali untuk memperoleh keuntungan dan dibagi bersama kedua rekannya.
Berbekal informasi dari pemeriksaan awal, Tim URC Resmob Polres Soppeng bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan sekaligus mencari dua orang lainnya yang disebut terlibat.
Namun, upaya polisi mengamankan keduanya belum membuahkan hasil, saat petugas tiba di lokasi, kedua orang tersebut sudah melarikan diri.
“Kami langsung menuju TKP untuk melakukan pengecekan dan mengamankan dua orang lainnya. Namun, saat anggota tiba, keduanya sudah melarikan diri,” kata Jumaldi.
Polisi selanjutnya mengamankan FA bersama barang bukti ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jumaldi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan pencurian kabel tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melakukan pencarian terhadap dua orang yang belum berhasil diamankan.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga melakukan upaya pencarian terhadap dua orang lainnya,” pungkasnya.
Penulis: A.Cakra |



