Sinjai, Bugissulsel.com – Seorang mahasiswi berinisial NH (23) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan emas dan emas batangan milik warga.
NH diduga melancarkan aksinya secara bertahap sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Total emas yang diduga dicuri mencapai sekitar 29 gram dengan nilai kerugian korban ditaksir Rp80 juta.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Adi Asrul mengatakan, NH diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Sinjai.
NH ditangkap di Jalan Dahlan Isma, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (5/10) sekitar pukul 20.58 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Sulastri Syam (43).
Kasus tersebut terungkap saat Sulastri hendak mengambil cincin emas yang disimpan di dalam lemari pada Senin (5/10) sekitar pukul 07.00 Wita.
Namun, korban mendapati tempat penyimpanan emas miliknya telah kosong.
Sejumlah perhiasan dan emas batangan milik korban kemudian diketahui hilang.
Barang yang hilang terdiri dari lima cincin emas dengan total berat 17 gram, tiga anting-anting emas seberat 1,5 gram, serta dua emas batangan dengan berat 10,5 gram.
“Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp80 juta,” ujar Iptu Adi Asrul, dikutip, Selasa (6/10).
Berdasarkan pemeriksaan awal, NH diduga mengambil emas milik korban secara bertahap sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Emas tersebut kemudian dijual secara berkala di sejumlah toko emas.
Uang hasil penjualan digunakan NH untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan sepeda motor, hingga membeli sejumlah barang pribadi.
“Saat ini NH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan emas.
Selain itu, polisi mengamankan tiga baju lengan panjang, empat celana panjang, satu tas hitam, satu pasang sandal, dan tiga jilbab yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.
Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak ceroboh dalam menyimpan barang-barang berharga,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi terjadinya tindak kejahatan.
“Ingatlah bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” katanya.
Editor: A.Cakra |


