![]() |
| Kapolda Sulsel Irjen Pol M Awal Chairuddin saat konferensi pers pengungkapan tauran di Makassar. (Foto: Istimewa). |
Makassar, Bugissulsel.com – Tawuran maut antara kelompok Kokolojia dan Rusun Rajawali di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipicu persoalan sisa uang penjualan anjing liar sebesar Rp 1 juta.
Perselisihan tersebut berujung pada tewasnya seorang pemuda bernama Khairil (22).
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Sulsel Irjen Pol M Awal Chairuddin mengungkapkan, penyerangan itu dilatarbelakangi dendam karena saudara korban disebut tidak menerima sisa uang hasil penjualan anjing liar.
“Motif tersangka melakukan penyerangan terhadap anak-anak dari Kampung Kokolojia dengan maksud balas dendam karena saudara korban tidak diberikan sisa uang penjualan anjing liar sebesar Rp 1 juta,” ujar Awal saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10).
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial HK (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).
Kasus ini bermula pada Rabu (14/10) sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat itu, rekan para tersangka diduga dipukul oleh kelompok Kokolojia di depan gereja di Jalan Rajawali.
Kelompok Rusun Rajawali kemudian melakukan aksi balasan.
Penyerangan terjadi pada Kamis (15/10) sekitar pukul 02.30 Wita hingga berujung tawuran antar kelompok.
Dalam bentrokan tersebut, kedua kelompok terlibat aksi saling lempar batu dan menggunakan busur panah.
“Tersangka bersama teman-temannya melakukan penyerangan ke kelompok tersebut hingga terjadi pertikaian aksi saling lempar batu dan busur,” jelas Awal.
Di tengah tawuran, Khairil disebut sempat ditarik bajunya oleh salah satu tersangka hingga terjatuh.
Setelah itu, korban kemudian diserang menggunakan busur panah dan senjata tajam.
Polisi menyebut korban juga mengalami penebasan pada kaki kanan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Pelaku lainnya turut melakukan penebasan menggunakan parang.
Serangan tersebut mengakibatkan Khairil meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 473 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis samurai, katapel, anak busur, serta pakaian yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut.
Tawuran maut itu juga memicu penyerangan susulan di sekitar kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pasar Lelong, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso.
Penyerangan dilaporkan terjadi pada Kamis (15/10) pagi dan kembali terjadi pada Minggu (18/10) pagi.
Aparat kepolisian kini menangani perkara tersebut terhadap tujuh tersangka sekaligus mengantisipasi potensi konflik susulan antar kelompok di wilayah tersebut.
Editor: A.Cakra |


