Makassar, Bugissulsel.com – Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (5/11/2026).
Rakor ini diikuti Gubernur Sulawesi Selatan, para bupati dan wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota, serta jajaran kepala perangkat daerah se-Sulawesi Selatan.
Bupati Soppeng hadir bersama Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Balibangda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Dinas Kesehatan.
Suwardi Haseng mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi harus menjadi perhatian bersama. Kami di Kabupaten Soppeng berkomitmen menjalankan pemerintahan sesuai aturan, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Salah satu agenda utama rakor tersebut adalah penandatanganan komitmen bersama antara Kemendagri, KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kepala daerah, dan ketua DPRD.
Komitmen tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas serta mendorong pencegahan korupsi di daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya kepemimpinan kepala daerah yang berintegritas dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
"Integritas kepala daerah menjadi salah satu kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan," demikian pokok materi yang disampaikan.
Sementara itu, Pimpinan KPK RI, Dr. Johanis Tanak, membahas penguatan integritas kepala daerah melalui pencegahan korupsi dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam pemaparannya, Johanis menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan, tetapi juga membutuhkan komitmen dan integritas seluruh penyelenggara pemerintahan.
"Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui pengawasan, tetapi harus dibarengi dengan komitmen dan integritas seluruh penyelenggara pemerintahan. Setiap proses pemerintahan harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam membangun budaya antikorupsi, termasuk memastikan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa berjalan secara transparan.
"Integritas harus menjadi landasan dalam setiap pengambilan kebijakan. Dengan sistem pemerintahan yang baik dan pengawasan yang kuat, potensi terjadinya penyimpangan dapat dicegah sejak dini," tambahnya.
Perwakilan BPKP turut memaparkan pentingnya penguatan pengendalian intern dan manajemen risiko untuk menjamin akuntabilitas pembangunan daerah.
Dalam sesi panel, narasumber dari KPK, Kemendagri, BPKP, dan LKPP membahas strategi pencegahan korupsi berbasis pemetaan risiko, pengawasan pemerintahan daerah, penguatan tata kelola keuangan, hingga mitigasi risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.


