Soppeng, Bugissulsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng meminta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Cabenge memperhatikan potensi banjir dan kelestarian lingkungan.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam Konsultasi Publik I penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Cabenge di D'Kayangan Resort & Cafe, Selasa (3/11).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Soppeng, Drs. H. Dipa, menyampaikan hal tersebut saat mewakili Bupati Soppeng.
Dalam sambutannya, Dipa menegaskan bahwa penataan kawasan perkotaan harus dirancang secara matang dengan mempertimbangkan kondisi alam, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis sebagai pedoman pemanfaatan sekaligus pengendalian ruang.
Dokumen tersebut harus mampu mengakomodasi perkembangan kawasan permukiman, infrastruktur, pusat kegiatan ekonomi, hingga kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kawasan perkotaan.
Aspek keselamatan masyarakat dan potensi kerawanan bencana juga harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pengembangan Cabenge.
Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah keberadaan Sungai Walanae yang melintasi kawasan sekitar wilayah perencanaan.
Potensi luapan sungai tersebut dinilai perlu dikaji secara serius agar pengembangan kawasan perkotaan tidak meningkatkan risiko banjir.
Dipa meminta tim penyusun melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi wilayah yang berpotensi mengalami banjir dan genangan.
Kajian tersebut juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kawasan permukiman dan lahan produktif milik masyarakat.
Menurutnya, pemetaan kawasan rawan banjir harus didukung data teknis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil kajian nantinya diharapkan menjadi dasar dalam menentukan pemanfaatan ruang, melindungi kawasan sempadan sungai, serta merencanakan sistem drainase perkotaan.
Ia menegaskan, pembangunan harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Jangan sampai kebijakan penataan ruang justru menimbulkan persoalan baru karena mengabaikan kondisi alam dan lingkungan.
Selain mitigasi banjir, penyusunan KLHS juga harus memperhatikan perlindungan kawasan ekologis dan pengelolaan sumber daya air.
Persoalan persampahan, sanitasi, serta keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan juga perlu menjadi perhatian.
Dipa berharap dokumen RDTR dan KLHS benar-benar menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan Cabenge agar lebih terencana dan berkelanjutan.
Ia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan di wilayah masing-masing.
Masukan dari masyarakat dinilai penting agar rencana penataan kawasan tidak hanya baik di atas dokumen, tetapi juga sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Keterlibatan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.
Selain aspek lingkungan, Dipa meminta pengembangan pusat kegiatan ekonomi, infrastruktur, dan pelayanan dasar masyarakat turut diperhatikan.
Keteraturan kawasan permukiman serta pelestarian kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya juga tidak boleh diabaikan.
Ia mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN, Tim ILASP, tim konsultan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan tersebut.
“Kami berharap penyusunan RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Cabenge menghasilkan dokumen berkualitas yang dapat menjadi acuan pembangunan sekaligus pengendalian pemanfaatan ruang,” pungkasnya.


