Ilustrasi prostitusi. (Foto: Dok. Ist).
Parepare, Bugissulsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parepare mengungkap dan membongkar sindikat prostitusi online yang melibatkan dua remaja sebagai mucikari.
Kedua pelaku, berinisial MR (18) dan DMS (19), ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, pada Sabtu (10/5) kemarin.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan MR yang menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi pesan singkat.
Setelah itu, Tim Resmob Polres Parepare bergerak cepat dan berhasil meringkus MR dan DMS saat sedang menawarkan jasa seorang perempuan di bawah umur, berinisial AA (16).
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mewakili Kapolres Parepare, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan perdagangan orang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR dan DMS diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perdagangan Orang (UU TPPO). Mereka tertangkap tangan sedang menawarkan jasa prostitusi online," tegas AKP Agus.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah ponsel Redmi 10 berwarna abu-abu yang digunakan MR untuk menjalankan aksinya, termasuk berkomunikasi dengan korban dan calon pelanggan.
Menurut keterangan DMS, ia dipekerjakan MR bersama AA (korban) untuk memberikan layanan seksual melalui akun pesan singkat yang dibuat oleh MR.
“Uang hasil dari praktik prostitusi online ini, menurut DMC, digunakan untuk membayar motor rental dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Agus.
Kedua tersangka, MR dan DMS, terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah sesuai dengan UU TPPO.
Kepolisian menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan praktik serupa guna mencegah dan memberantas kejahatan perdagangan orang.
Editor: A.Cakra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar