Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates






    ASN di Parepare Ditangkap Polisi Usai Curi Emas Batangan, Aksinya Terekam CCTV

    Andi Cakra
    22 Agustus 2025, 12.18 WIB Last Updated 2025-08-22T04:27:06Z

    Ahmad Yosef peke topi dan tangan diborgol di Polres Parepare. (Foto: Ist).
    Parepare, Bugissulsel.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, ditangkap polisi setelah nekat mencuri emas batangan dan ponsel milik pegawai negeri di Kantor PTSP Parepare.

    Pelaku adalah Ahmad Yosef (48) kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Parepare usai aksinya terbongkar dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

    Kasus pencurian ini terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Ahmad datang ke lantai dua kantor PTSP untuk mengantarkan surat dari instansi tempatnya bekerja.

    Namun, ketika melihat ruangan sedang kosong, pelaku justru tergoda. Di meja kerja, ia melihat tas milik korban, Armiani Amin (44), yang dibiarkan begitu saja.

    Tanpa pikir panjang, Ahmad mengambil tas tersebut. Dari dalamnya, ia mengambil sebuah dompet berisi dua emas batangan masing-masing 10 gram dan sebuah ponsel Samsung Galaxy A52 warna biru langit.

    Barang-barang itu kemudian disembunyikan pelaku di balik bajunya. Ia keluar ruangan dengan wajah tenang, seolah tidak terjadi apa-apa.

    Padahal, seluruh tindakannya terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di kantor PTSP.

    Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, mengatakan bahwa rekaman CCTV menjadi kunci terbongkarnya kasus ini.

    “Pelaku terlihat masuk ruangan membawa surat, lalu keluar sambil menyembunyikan sesuatu. Dari rekaman itu kami bisa mengidentifikasi dan menangkapnya,” ujar Agus, Kamis (21/8) kemarin.

    Namun, saat ditangkap, emas batangan hasil curian itu sudah tidak lagi di tangan pelaku. 

    Dari pemeriksaan, Ahmad mengaku telah menjual emas tersebut kepada rekannya. Polisi masih menelusuri keberadaan barang bukti itu.

    Sementara korban, Armiani, baru menyadari kehilangan usai mengikuti lomba 17 Agustus di lantai satu kantor. 

    Ketika kembali ke ruang kerja, ia mendapati ponsel dan dompet berisi emas sudah raib.

    “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 45 juta,” jelas Agus.

    Dalam pemeriksaan, Ahmad mengakui perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Agus juga menyebut, sikap pelaku saat diperiksa tidak mencerminkan seorang ASN.

    “Pelaku berperilaku seperti preman, bahkan tato di lengannya terlihat jelas,” katanya.

    Kasus ini membuat kaget banyak pihak karena pelaku adalah aparatur sipil negara yang seharusnya memberi teladan, bukan melakukan tindakan kriminal.

    AKP Agus Purwanto menutup dengan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati. 

    “Jangan pernah meremehkan kondisi ruangan kosong. Jaga barang berharga dengan baik, karena pelaku kejahatan bisa datang kapan saja,” ujarnya.

    Editor: A.Cakra
    Sumber: Humas Polres Parepare 
    Komentar

    Tampilkan

    • ASN di Parepare Ditangkap Polisi Usai Curi Emas Batangan, Aksinya Terekam CCTV
    • 0

    menu atas