Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates



    LBH Cita Keadilan Dorong Percepatan Posbakum Desa di Soppeng

    Andi Cakra
    13 September 2025, 12.54 WIB Last Updated 2025-09-13T04:56:01Z

    Direktur LBH Cita, Abdul Rasyid saat memberi materi di penyuluhan Hukum tiga Kecamatan di Soppeng. (Foto: Ist).
    Soppeng, Bugissulsel.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Soppeng terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Soppeng.

    Direktur LBH Cita Keadilan, Abdul Rasyid, mengatakan program ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat dalam bidang hukum yang menyentuh langsung masyarakat di akar rumput.

    Menurutnya, keberadaan Posbakum di desa sangat penting sebagai tindak lanjut dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya poin memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

    Program ini digagas melalui kolaborasi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

    Melalui Kemenkumham, program ini dikenal dengan nama Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum), sementara Kementerian Desa menamainya dengan istilah Bantuan Hukum Desa (Bahu Desa).

    Abdul Rasyid menjelaskan, nantinya Posbakum akan dijalankan oleh paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan mengantongi sertifikasi resmi dari Kemenkumham.

    “Capaian pembentukan Posbakum di Soppeng masih sangat rendah. Dari 70 desa dan kelurahan, baru enam yang sudah terbentuk. Itu berarti baru sekitar tujuh persen,” ungkap Rasyid, Rabu (13/9).

    Enam desa yang sudah memiliki Posbakum antara lain Desa Barae dan Desa Kebo. Sementara puluhan desa lainnya belum sama sekali memulai proses pembentukan.

    Atas kondisi ini, Rasyid meminta para kepala desa dan lurah agar segera mengikutsertakan aparatnya dalam pelatihan paralegal online gelombang ketiga yang diadakan Kemenkumham.

    Pelatihan itu, lanjutnya, menjadi pintu masuk agar desa bisa segera memiliki paralegal bersertifikat dan pada akhirnya membentuk Posbakum.

    “Peserta harus didaftarkan terlebih dahulu melalui koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Soppeng. Jadi desa tidak bisa jalan sendiri, harus tetap melalui koordinasi,” jelasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Payung hukum itu diperkuat lagi dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3/11380/B.Hukum tertanggal 11 Agustus 2025.

    Rasyid menyebut, pekan depan Kanwil Kemenkumham Sulsel akan turun langsung ke Kabupaten Soppeng untuk membicarakan langkah percepatan dengan pemerintah daerah.

    “Apalagi, perhatian pemerintah pusat cukup besar. Salah satunya karena menteri yang menangani program ini merupakan putra daerah asal Soppeng,” kata Rasyid.

    Ia optimistis Soppeng dapat segera mengejar ketertinggalan, mengingat koordinasi dengan Pemkab sudah sering dilakukan dan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat cukup kuat.

    “Kami juga sudah bertemu langsung dengan kepala dinas yang membidangi desa. Dengan koordinasi yang intens, kami yakin pembentukan Posbakum di Soppeng bisa terealisasi lebih cepat,” pungkasnya.

    Penulis: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • LBH Cita Keadilan Dorong Percepatan Posbakum Desa di Soppeng
    • 0

    menu atas