Enrekang, Bugissulsel.com – Kejaksaan Negeri Enrekang menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan panjang pada Kamis (27/11) malam kemarin.
Keempat tersangka awal yang ditahan yakni Dr. H. Syawal Sitonda, Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang sekaligus mantan Ketua BAZNAS, H. Kamaluddin.
Tidak hanya itu, juga komisioner perencanaan dan mantan Kepala Kemenag Enrekang, Kadir Lessang, komisioner Keuangan, serta Baharuddin, pengelola bidang logistik.
Para tersangka digiring ke mobil tahanan menggunakan rompi tahanan warna oranye dengan pengawalan aparat TNI Kodim 1419.
Kasi Intel Kejari Enrekang, Endriyadi, mengatakan penyidikan menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum, mulai dari penyimpangan alur penyaluran dana hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga dibuat tidak sesuai fakta.
“Dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun BAZNAS tidak disalurkan sebagaimana ketentuan delapan asnaf. Beberapa laporan verifikasi dan pertanggungjawaban juga ditemukan bersifat fiktif,” ujar Endriyadi.
Penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan, di mana sejumlah pengurus yang berwenang mengambil keputusan justru tercatat sebagai penerima bantuan melalui lembaga yang mereka dirikan sendiri.
Selain itu, ditemukan keputusan internal yang memuat pembelanjaan untuk pegawai BAZNAS melebihi batas ketentuan syariah.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, membenarkan bahwa sebagian tersangka telah mengembalikan dana tunai.
Namun, Fajar Anugrah menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum.
“Pengembalian dana menjadi bagian dari alat bukti, namun penyidikan tetap berlanjut untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatan terungkap. Tidak tertutup kemungkinan penambahan tersangka,” katanya.
Dalam penelusuran penyidik dan penguatan informasi dari masyarakat, struktur BAZNAS Enrekang sejak 2016 tercatat tidak banyak berubah.
Sejumlah nama bertahan dan berpindah posisi di dua periode kepengurusan, baik periode 2016-2021 maupun 2021-2025.
Kondisi itu diduga mempermudah terjadinya pola pengelolaan tertutup dan minim kontrol.
Pergeseran jabatan terjadi beberapa kali, namun figur inti tetap memegang peran strategis, termasuk dalam bidang keuangan, logistik, pengumpulan zakat, hingga perencanaan.
Kejaksaan Enrekang memastikan penyidikan belum berhenti. Dugaan aliran dana ke lembaga tertentu dan keterlibatan pihak lain masih diperiksa.
“Kami terus mengembangkan perkara ini berdasarkan alat bukti yang ada. Semua pihak yang terkait akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Andi Fajar.
Editor: A.Cakra


