Parepare, Bugissulsel.com – Kepolisian Resor Parepare, memastikan bahwa dugaan upaya penculikan anak yang melibatkan seorang perempuan inisial J (56) sempat menimbulkan keresahan warga tidak terbukti.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap J (56), polisi tidak menemukan hasil penculikan, namun menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan penderita gangguan jiwa sejak tahun 2000.
Kepastian itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto, Minggu (30/11) sore.
Menurut Agus, peristiwa tersebut bermula ketika J memberikan uang Rp10.000 kepada seorang anak laki-laki berinisial AMR (6) yang sedang berbelanja di sebuah warung.
Setelah itu, J menanyakan kepada warga sekitar apakah anak tersebut memiliki orang tua.
“Salah satu warga menjawab secara spontan seolah menguji, mengatakan bahwa si anak tidak memiliki orang tua. Berdasarkan jawaban itu, J lalu menyatakan akan membawa anak tersebut pulang,” kata Agus.
Warga yang mendengar pernyataan itu kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung AMR, Mirawati (32).
Mendengar kabar itu, Mirawati yang merasa khawatir dan langsung mendatangi lokasi, sementara warga mengamankan J ke Polres Parepare dengan dugaan percobaan penculikan.
Namun, pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunjukkan fakta yang berbeda.
J diketahui merupakan penyandang gangguan jiwa dan tinggal bersama dua saudara laki-lakinya di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.
Satu di antara saudara tersebut juga mengalami gangguan serupa, sementara satu lainnya menjadi pengasuh bagi keduanya.
“Riwayat medis J diperkuat dengan surat keterangan dari kantor kelurahan setempat. Kondisi itu menjelaskan tindakan J yang menimbulkan salah paham,” ujar Agus.
Menyikapi hal tersebut, Unit PPA melakukan mediasi antara keluarga anak dan keluarga J, dengan menghadirkan Ketua RT dan Kelurahan Lapadde, Erniwati, yang turut mengkonfirmasi kondisi kejiwaan J.
Mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai, ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui Ketua RT.
Perwakilan keluarga J, Sabang Bin Baco, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga AMR, yang kemudian diterima oleh Mirawati.
Agus Purwanto menegaskan, bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“J sudah dipulangkan kepada keluarganya. Kami berharap penjelasan ini mengklarifikasi informasi yang beredar dan dapat meredam keresahan masyarakat,” katanya.
Editor: A.Cakra


