Iklan

Iklan

Jual iPhone Bodong di Facebook, 6 Passobis Diciduk Polisi di Parepare

Bugissulsel.com
28 Agustus 2026, 17.35 WIB Last Updated 2026-08-28T09:38:30Z

6 terduga pelaku passobis yang diamankan di Parepare. (Foto: Istimewa).

Parepare, Bugissulsel.com – Enam pria diduga komplotan passobis diamankan polisi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka ditangkap terkait dugaan penipuan online dengan modus jual beli iPhone melalui media sosial Facebook.

Keenam pelaku masing-masing berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN.

Mereka diamankan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (26/8) malam.

Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Eka Bayu Budhiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membuat grup Facebook khusus jual beli iPhone.

Menariknya, grup tersebut menggunakan nama berbagai daerah di Indonesia.

"Pelaku membuat iklan postingan jual handphone melalui grup jual beli pada aplikasi media sosial Facebook," kata Kompol Bayu, dikutip, Jumat (28/8).

Beberapa grup yang digunakan yakni jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang, hingga Depok.

Modusnya, pelaku terlebih dahulu mengunggah foto dan menawarkan iPhone kepada calon korban.

Setelah korban tertarik, pelaku mengarahkan komunikasi ke nomor WhatsApp lain.

Korban kemudian dikirimi foto dan video handphone, salah satunya iPhone 13, untuk meyakinkan korban.

Setelah korban melakukan pembayaran, aksi penipuan berlanjut.

Korban kembali diarahkan ke nomor WhatsApp lain yang mengaku sebagai pihak jasa pengiriman barang dan Bea Cukai.


Korban kemudian diminta membayar sejumlah biaya tambahan dengan berbagai alasan.

"Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp yang mengaku sebagai pihak dari jasa pengiriman barang dan Bea Cukai untuk menambah jumlah kerugian korban," jelas Bayu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh unit handphone yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Ketujuh handphone tersebut selanjutnya menjalani analisis forensik digital.

"Barang bukti berupa tujuh unit HP yang digunakan dalam melakukan penipuan online. Selanjutnya kami melakukan penyitaan dan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan," ungkapnya.

Keenam pelaku kini telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan online tersebut.




Editor: A.Cakra/Red*
Komentar

Tampilkan

  • Jual iPhone Bodong di Facebook, 6 Passobis Diciduk Polisi di Parepare
  • 0

Terkini

Iklan