Jakarta, Bugissulsel.com – Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Daftar tersebut mencakup berbagai kejahatan serius, mulai dari tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penetapan jenis tindak pidana tersebut dilakukan setelah DPR melakukan kajian mendalam bersama para ahli hukum serta membandingkan regulasi serupa yang berlaku di sejumlah negara.
"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip, Sabtu (29/8).
Menurutnya, sejumlah ahli hukum mengusulkan agar ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi pada kejahatan-kejahatan tertentu.
Kejahatan tersebut, kata dia, merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi yang berdampak pada publik.
Komisi III DPR RI juga mempelajari penerapan aturan perampasan aset di sejumlah negara.
Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang dianggap signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Selain itu, negara-negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki aturan yang memungkinkan perampasan aset terhadap tindak pidana tertentu atau kejahatan serius.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menambahkan, berbagai masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset meliputi:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Editor: A.Cakra/Red* |


