Iklan

Iklan

Empat Panga Kabel Tembaga di Jeneponto Dibekuk Polisi

Bugissulsel.com
23 Oktober 2026, 19.05 WIB Last Updated 2026-10-23T11:13:33Z

Empat terduga pelaku pencuri kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya Jeneponto. (Foto: Istimewa).

Jeneponto, Bugissulsel.com – Polisi menangkap empat terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya, Kabupaten Jeneponto.

Keempatnya diamankan Tim URC Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto pada Kamis (22/10) hingga Jumat (23/10) dini hari.

Mereka masing-masing bernama Anto (30), Galang (20), Rahim (40), dan Kaharuddin (46).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dugaan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Punagaya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan yang kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel,” ujar Nurman kepada Bugissulsel.com, Jumat (23/10).

Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad.

Polisi lebih dahulu mengamankan Rahim di Lingkungan Kalerungang, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, pada Kamis (22/10) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan awal, Rahim diduga mengungkap keterlibatan tiga orang lainnya, yakni Anto, Galang, dan Kaharuddin.

Polisi kemudian bergerak ke Dusun Bontomatene, Desa Punagaya, dan mengamankan Anto serta Galang di rumah mereka.

Sementara Kaharuddin diamankan di rumah temannya di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, sekitar pukul 01.30 Wita pada Jumat (23/10).

Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke posko Resmob untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam laporan kepolisian, pencurian kabel tegangan rendah milik PLTD Punagaya disebut telah terjadi berulang kali.

Kabel yang dilaporkan hilang mencapai 3.020 meter. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Modus yang digunakan para terduga pelaku yakni memotong kabel menggunakan gunting seng atau alat serbaguna.

Tak hanya itu, mereka juga diduga memanjat tembok saat kondisi tidak ada pengawasan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengaku melakukan pencurian kabel tembaga di dua lokasi, yakni area PLN dan PLTU di Kabupaten Jeneponto.


Polisi juga mendalami dugaan bahwa Anto berperan mengajak tiga orang lainnya untuk melakukan pencurian tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian kabel di sejumlah kesempatan. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kejadian,” kata Nurman.

Kabel hasil curian diduga dijual kepada seseorang berinisial IT dan pedagang barang bekas keliling yang identitasnya belum diketahui.

Dari penjualan pertama, para terduga pelaku mengaku memperoleh uang sebesar Rp 13,6 juta yang kemudian dibagi rata kepada empat orang.

AKP Nurman Matasa mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk mencari barang bukti dan menelusuri pihak yang diduga menerima kabel hasil pencurian.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti. Kami juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli kabel hasil pencurian tersebut,” ujarnya.

Hingga pengungkapan awal, polisi belum mengamankan barang bukti. Pencarian masih dilakukan untuk menemukan barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Keempat terduga pelaku kinj disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Nurman.




Penulis: A.Cakra
Komentar

Tampilkan

  • Empat Panga Kabel Tembaga di Jeneponto Dibekuk Polisi
  • 0

Terkini

Iklan