Makassar, Bugissulsel.com – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik penipuan daring (passobis) yang menggunakan beragam modus.
Sebanyak 22 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari 18 laki-laki dan empat perempuan.
Yang mengejutkan, polisi menemukan 11 modus penipuan berbeda dalam pengungkapan kasus tersebut.
Total kerugian para korban mencapai Rp1,19 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan dilakukan dalam tiga bulan terakhir.
Tim siber melakukan penyelidikan dan menelusuri sejumlah akun yang diduga digunakan para pelaku penipuan daring atau passobis.
“Jumlah tersangka ada 22 orang. Sebanyak 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan,” kata Didik saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, dikutip, Senin (7/9).
11 Modus Penipuan
Modus yang digunakan para tersangka terbilang beragam.
Mulai dari jual beli mobil lelang, penjualan susu untuk kebutuhan MBG, bibit kelapa sawit, lowongan kerja, bata ringan, sepeda motor, telepon seluler, bantuan Kementerian Keuangan, solar, hingga jual beli kerbau.
Salah satu kasus melibatkan tersangka WK yang diduga menawarkan mobil lelang yang disebut berasal dari Lapas Bumbahas di Sumatera Utara.
Seorang warga Makassar menjadi korban dan mengalami kerugian hingga Rp120 juta.
Modus lainnya menyasar kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka H yang berdomisili di Kolaka diduga menawarkan susu.
Empat korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian total Rp120 juta.
Di Wajo, tiga tersangka berinisial A, AA, dan S diduga menawarkan bibit kelapa sawit kepada korban.
Kerugiannya mencapai Rp2,75 juta.
Sementara tersangka A asal Mamasa diduga menawarkan lowongan pekerjaan di Bandara Hasanuddin melalui media sosial.
Tiga korban dari Makassar, Jeneponto dan Takalar mengalami kerugian total Rp20 juta.
Tersangka LS asal Soppeng juga diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan bata ringan dengan harga murah.
Dua korban mengalami kerugian Rp15 juta.
Korban Rugi Rp614 Juta
Dari 11 modus yang dibongkar, kasus dengan nilai kerugian terbesar berkaitan dengan tawaran pekerjaan paruh waktu.
Tersangka B dan RP yang berasal dari Batam diduga menggunakan modus tersebut.
Seorang korban dari Kabupaten Sidenreng Rappang mengalami kerugian hingga Rp614 juta.
Kasus lainnya melibatkan tersangka TR asal Sidenreng Rappang.
Ia diduga menggunakan modus pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan RI.
Korban dari Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.
Polisi juga menangkap enam tersangka asal Kota Parepare berinisial M, A, R, RF, N dan F.
Mereka diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan telepon seluler.
Tiga korban dari Makassar dan Sinjai mengalami kerugian total Rp29 juta.
Ada pula modus penjualan sepeda motor yang diduga dilakukan dua tersangka asal Maros berinisial S dan CR.
Kerugian korban mencapai Rp15,5 juta.
Polisi Sita Puluhan HP
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal, serta empat bundel rekening milik korban.
“Penyidik menyita barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku,” kata Jan.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: A.Cakra |


