Soppeng, Bugissulsel.com – Polemik rencana lelang agunan milik seorang nasabah asal Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, yang melibatkan BRI Cabang Soppeng mendapat perhatian dari kalangan aktivis di Sulawesi Selatan.
Aktivis Sulsel yang juga Sekretaris Asosiasi Konsumen Indonesia (Aspekindo), Mulyadi, mengingatkan pihak perbankan agar tidak gegabah menetapkan aset jaminan sebagai objek lelang.
Menurutnya, setiap proses lelang harus melalui tahapan dan prosedur hukum yang jelas serta mengedepankan upaya penyelesaian dengan debitur.
"Dalam menetapkan satu objek untuk dilelang itu harus melewati prosedur hukum. Bank tidak boleh semena-mena," kata Mulyadi kepada wartawan, Jumat (11/9).
Dia menilai, kasus yang dialami nasabah berinisial AM perlu dilihat dari berbagai sudut pandang, termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan sebelum keputusan lelang diambil.
Mulyadi menegaskan, lelang seharusnya menjadi pilihan terakhir apabila seluruh langkah penyelesaian kredit bermasalah tidak lagi menemukan jalan keluar.
"Bank tidak boleh secara sepihak langsung menetapkan objek agunan bisa dilelang saat terjadi kredit macet," ujarnya.
Menurutnya, sebelum masuk ke tahap lelang, bank wajib membuka ruang negosiasi dengan debitur.
"Lelang itu opsi terakhir kalau benar-benar tidak ada lagi jalan keluar. Makanya harus negosiasi dulu," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemberian keringanan kepada debitur agar tetap memiliki kesempatan memenuhi kewajibannya.
"Debitur harus diberi keringanan yang memungkinkan dia bisa tetap memenuhi kewajibannya," tambah Mulyadi.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang BRI Soppeng, Habibie, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi bagi debitur yang keberatan terhadap proses lelang.
"Silakan bernegosiasi dengan tim lelang. Jika ada poin yang bisa disepakati oleh tim Collection and Recovery BRI dengan debitur, tergantung hasil negosiasi," ujarnya, melalui pesan WhatsApp, sebagai mana dikutip dari Metro Online, Jumat (11/9) malam.
Habibie menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh bank bertujuan untuk menyelamatkan dana masyarakat yang belum kembali akibat kredit bermasalah.
"Tujuannya untuk menyelamatkan uang negara dan masyarakat yang belum kembali karena kredit macet," katanya.
Ia menambahkan, hak dan kewajiban antara pihak bank dan debitur telah diatur dalam perjanjian kredit maupun sertifikat hak tanggungan yang disepakati kedua belah pihak.
Menurut Habibie, pihak BRI sebelumnya juga telah menawarkan restrukturisasi kredit kepada AM sebagai upaya penyelesaian.
"Yang bersangkutan saat bertemu dengan tim lelang pernah ditawari restrukturisasi kredit karena bermasalah, tetapi tidak mau. Artinya sudah ada itikad baik dari BRI untuk mencari solusi," jelasnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, lanjut Habibie, penyelesaian kemudian ditempuh melalui mekanisme lelang hak tanggungan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit yang telah ditandatangani di hadapan notaris.
"Nanti silakan ketemu tim lelang (Collection and Recovery), dan wajib memastikan ada debitur yang keberatan dengan lelang supaya informasinya tidak bias," tutupnya.
Penulis: A.Cakra |


