Iklan

Iklan

Jambret Tas Emak-emak, Dua Pemuda di Pinrang Diciduk Polisi

Bugissulsel.com
01 September 2026, 20.12 WIB Last Updated 2026-09-01T12:23:39Z

Terduga pelaku penjambretan emak-emak diciduk polisi. (Foto: Istimewa).

Pinrang, Bugissulsel.com – Aksi penjambretan terhadap seorang emak-emak di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berujung penangkapan dua pemuda.

Keduanya masing-masing berinisial LP dan CL.

Mereka diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pinrang karena diduga menjambret tas milik korban Hj. Ani Mustakim.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardhani mengatakan, kedua terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Watang Sawitto.

"Keduanya sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Prawira, dikutip, Selasa (1/9).

Aksi penjambretan itu terjadi pada Jumat (28/8) malam.

Saat itu, Hj. Ani berjalan kaki menuju rumahnya setelah pulang dari toko.

Korban kemudian melintas di sebuah lorong kecil di Jalan Andi Abdullah Lorong 3, Kelurahan Jaya.

Tiba-tiba, dua pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang menghampiri korban.

Salah seorang pelaku langsung menyambar tas yang dibawa korban.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan.

Setelah itu, kedua pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri membawa tas korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp9 juta rupiah.


Tak hanya itu, di dalam tas tersebut juga terdapat dokumen penting terkait surat emas yang disebut bernilai ratusan juta rupiah.

Prawira mengatakan, polisi masih mendalami aksi tersebut, termasuk kemungkinan kedua pelaku memang telah mengincar korban.

"Namun dari pengakuannya, terduga pelaku baru sekali melakukan aksi penjambretan," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, helm, hingga tas kecil milik korban.

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Pinrang.

“Pelaku dijerat pasal terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya.





Editor: A.Cakra/Red*
Komentar

Tampilkan

  • Jambret Tas Emak-emak, Dua Pemuda di Pinrang Diciduk Polisi
  • 0

Terkini

Iklan