Makassar, Bugissulsel.com – Modus penipuan berkedok lowongan kerja di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dibongkar polisi.
Seorang pria berinisial AP (24) ditangkap setelah diduga menjadi passobis alias penipu online yang menawarkan pekerjaan di bandara.
AP ditangkap di Jalan Poros Mamasa-Polewali, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (20/8).
Dalam aksinya, AP diduga memanfaatkan media sosial untuk mencari korban yang tergiur mendapatkan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Kanit IV Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Andi Reza Pahlawan, mengatakan AP diduga menggunakan akun Instagram @loker_bandaraaaa untuk memasang tawaran lowongan kerja.
Korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp.
Tak hanya itu, korban juga diminta mengirimkan dokumen persyaratan pekerjaan.
"Pelaku diduga menggunakan akun Instagram @loker_bandaraaaa untuk menawarkan lowongan pekerjaan di bandara. Korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp dan diminta mengirimkan dokumen persyaratan," ujar Andi Reza, dikutip, Selasa (1/9).
Setelah mendapatkan dokumen korban, AP kemudian meminta sejumlah uang.
Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi penerimaan kerja.
Bahkan, pelaku kembali meminta uang dengan dalih adanya perbedaan biaya penerimaan untuk dua maskapai.
"Korban juga diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi penerimaan kerja. Pelaku bahkan kembali meminta pembayaran dengan dalih adanya perbedaan biaya penerimaan untuk dua maskapai," beber Reza.
Namun, setelah uang dikirim, pelaku tiba-tiba menghilang.
Korban tidak lagi dapat menghubungi AP. Nomor maupun pesan percakapan melalui media sosial disebut telah diblokir.
Korban akhirnya menyadari bahwa lowongan pekerjaan tersebut diduga hanya kedok penipuan.
"Korban pun menyadari bahwa lowongan pekerjaan tersebut diduga hanya kedok untuk melakukan penipuan," katanya.
Polisi menerima tiga laporan terkait kasus tersebut.
Total kerugian dari tiga korban mencapai Rp19,4 juta.
"Tiga laporan polisi dalam perkara ini dengan total kerugian Rp19,4 juta," ungkap Reza.
Dari tangan AP, polisi menyita satu unit handphone dan satu buku rekening yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.
"Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat," tutur Andi Reza.
AP kini telah dibawa ke Kota Makassar dan ditahan di Polda Sulsel.
“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.
Editor: A.Cakra |


