Pekanbaru, Bugissulsel.com – Pengurus Daerah (PD) NIBA-KSPSI Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang terdampak persoalan batas usia pensiun.
Ketua PD NIBA-KSPSI Riau, Erick Suryadi, mengatakan pihaknya siap menghadiri undangan klarifikasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terkait tuntutan pekerja.
Mediasi tersebut berlangsung pada 23 September 2026 kemarin.
"Kami siap hadir dan siap memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk terkait batas usia pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Erick saat ditemui di kantornya, Sabtu (26/9).
Erick menjelaskan, persoalan serupa sebenarnya telah beberapa kali dimediasi.
Namun, menurutnya, hasil mediasi sebelumnya belum dijalankan oleh perusahaan mitra PHR, yakni PT Rifansi dan PT Vadhana.
Kondisi itu, lanjutnya, menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa damai yang sempat digelar para pekerja di kawasan Rumbai Gate South beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang terdampak PHK, Weldi Fiqri, mengaku masih banyak pekerja yang menunggu kepastian terkait nasib pekerjaan mereka.
Ia menyebut jumlah pekerja yang terdampak mencapai ratusan orang.
Menurut Weldi, jika Peraturan Perusahaan (PP) dijadikan dasar penetapan batas usia pensiun, maka aturan tersebut harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan terkait jaminan pensiun pekerja.
"Kalau ada aturan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka harus disesuaikan," ujarnya.
Di sisi lain, Staf Ahli ORI DPD Riau, dr H Misri Hasanto, menyatakan siap mengawal perjuangan para pekerja sesuai mekanisme yang berlaku.
Misri berharap perusahaan mitra PHR dapat menindaklanjuti hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Selain itu, ia meminta perusahaan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perusahaan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan sesuai aturan yang berlaku," kata Misri.
Penulis: dr. H. Misri Hasanto Editor: A.Cakra |


