Iklan

Iklan

Kabur ke Wajo, Pencuri Motor NMAX di Soppeng Tak Berkutik Diciduk Polisi

Bugissulsel.com
26 September 2026, 00.40 WIB Last Updated 2026-09-25T16:45:47Z

Yaya Rinaldi terduga pelaku pencuri motor NMAX di Liliriaja. (Foto: Istimewa).

Soppeng, Bugissulsel.com – Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Terduga pelaku diketahui bernma Yaya Rinaldi (30), warga Pacongkang , Desa Barang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/9) sekitar pukul 16.00 Wita di Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

Kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk ke Polsek Liliriaja dengan nomor LP/B/19/IX/2026/SPKT/POLSEK LILIRIAJA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 September 2026.

Berdasarkan laporan polisi, peristwa pencurian terjadi pada Rabu (23/9) sekitar pukul 16.00 Wita di Teppo'e, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Korban melaporkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam miliknya hilang saat dirinya sedang tertidur.

Diduga, pelaku mengambil kunci motor yang berada di samping korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta dan memilih melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.


Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng , Aiptu Jumaldi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, anggota memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Wajo. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti," ujar Jumaldi kepada Bugissulsel.com Jumat (25/9) malam.

Menurutnya, saat dilakukan interogasi awal , terduga pelaku mengakui perbuatannya sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Jumaldi.





Penulis: A.Cakra
Komentar

Tampilkan

  • Kabur ke Wajo, Pencuri Motor NMAX di Soppeng Tak Berkutik Diciduk Polisi
  • 0

Terkini

Iklan