Iklan

Iklan

Eks Bupati Gowa Ditahan atas Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Bugissulsel.com
26 Oktober 2026, 20.16 WIB Last Updated 2026-10-26T12:20:39Z

Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pakai rompi oranye. (Foto: Istimewa.

Gowa, Bugissulsel.com – Eks Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2025-2026.

Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (26/10), setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, HT diduga melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa tahun 2025-2026.

"Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan," kata Yusuf, dalam siaran pers, Senin (26/10).

Yusuf menjelaskan, penahanan terhadap Husniah dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Masa penahanan tersebut terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan," tutur dia.

Yusuf mengungkapkan, perkara dugaan korupsi tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation.

Penyidikan dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Terhadap Saudari HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," imbuh Yusuf.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun anggaran 2025-2026.

Husniah disebut telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik, baik dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun tersangka.

Dalam perkara ini, Husniah diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam sejumlah mata rantai perizinan di Kabupaten Gowa.

Salah satu dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan.

Penyidik juga mendalami dugaan permintaan jatah izin operasional gerai minimarket yang dikaitkan dengan dana corporate social responsibility (CSR).


Selain itu, Husniah diduga meminta potongan harga rumah mewah yang dikaitkan dengan kickback proyek pengadaan mobil ambulans.

Dugaan pemalakan sponsor kegiatan juga menjadi bagian dari perkara yang tengah diusut penyidik.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset yang disebut milik tersangka.

Total nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 5,58 miliar.

Aset itu meliputi dua unit rumah yang masing-masing berlokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Selain rumah, penyidik turut menyita satu unit kendaraan operasional Toyota HiAce.

Penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah Talenrang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penahanan Husniah menjadi perkembangan terbaru dalam perkara hukum yang menjerat mantan kepala daerah tersebut.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap proses pemakzulan Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan terkait pemakzulan Husniah Talenrang. Perkembangan tersebut turut menjadi perhatian dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Gowa.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penyidik menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menjamin hak-hak tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.





Editor: A.Cakra
Komentar

Tampilkan

  • Eks Bupati Gowa Ditahan atas Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
  • 0

Terkini

Iklan