Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Diduga Lecehkan Wartawan, Syahrul Stewar dan Ade El Dilaporkan ke Polisi

    Andi Cakra
    30 Mei 2025, 21.36 WIB Last Updated 2025-05-30T16:25:00Z

    Muh. Idham Azhari saat melaporkan dugaan pelecehan wartawan di media sosial. (Foto: Dok. Ist).
    Soppeng, Bugissulsel.com – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Jumat (30/5).

    Kali ini, kasus tersebut menyeret dua akun media sosial yang diduga telah melontarkan komentar bernada merendahkan terhadap salah satu awak media di Soppeng.

    Redaksi media daring DBS News.id, melalui pemimpin redaksinya Muh. Idham Azhari, secara resmi melaporkan dua akun Facebook bernama Syahrul Stewar dan Ade El ke pihak kepolisian.

    Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 30 Mei 2025, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng, dengan nomor registrasi: STTLP / B / 105 / V / 2025 / SPKT Polres Soppeng.

    Laporan ini dilayangkan menyusul komentar-komentar yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dan merendahkan marwah media online.

    Kedua akun tersebut diketahui memberikan tanggapan di unggahan berita milik DBS News.id berjudul "2 Mobil Plat Merah Terparkir Hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Billiard" yang dibagikan di grup Facebook Info Kejadian Kabupaten Soppeng (IKKS).

    Dalam komentarnya, akun bernama Syahrul Stewar menuliskan kalimat yang dianggap menghina kredibilitas media dan wartawan. 

    Ia menyebut bahwa berita yang diunggah bersumber dari akun palsu dan tidak dapat dipercaya. Bahkan, ia menuliskan kalimat dalam dialek lokal yang bernada kasar.

    "Ini wartawan yang posting akun fack di pake baru post berita tidak pasti, makurangjamang melo si millau dui," tulisnya dalam komentar tersebut.

    Sementara itu, akun Ade El menambahkan komentar yang seolah-olah menyudutkan profesi wartawan sebagai pekerjaan yang tidak produktif, bahkan menyindir bahwa permintaan uang kopi tidak seharusnya dilakukan lewat pemberitaan.

    "Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi.. tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi," demikian tulisan Ade dalam kolom komentar.

    Komentar-komentar tersebut menuai reaksi keras dari redaksi DBS News.id, yang menilai bahwa tindakan itu bukan sekadar penghinaan personal, melainkan juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan secara umum.

    “Kami menempuh jalur hukum karena ini bukan semata-mata menyangkut nama baik pribadi, tetapi menyangkut martabat profesi jurnalis yang selama ini bekerja keras menjaga integritas pemberitaan,” ujar Idham Azhari dalam keterangannya.

    Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik-praktik perundungan digital (cyberbullying) yang kian marak terjadi, terutama terhadap pekerja media yang aktif di ruang digital.

    Pihak kepolisian Polres Soppeng kini tengah menindaklanjuti laporan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. 

    Kasus ini pun menjadi sorotan di kalangan jurnalis lokal dan LSM, yang berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera serta melindungi kebebasan pers dari serangan verbal yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

    Salah satunya, Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu'u, yang turut menyoroti kasus ini.

    Alfred mengatakan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini, demi citra dan martabat profesi wartawan khususnya di Kabupaten Soppeng.

    “Pihak kepolisian polres Soppeng harus mengusut ini. Ini demi citra dan martabat insan pers di Soppeng,” jelas Alfred saat ditemui pada Jumat malam.

    Penulis: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Diduga Lecehkan Wartawan, Syahrul Stewar dan Ade El Dilaporkan ke Polisi
    • 0

    menu atas