Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Dok. Ist).
Bone, Bugissulsel.com – Seorang nelayan berusia 44 tahun berinisial AM di Bone, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyetubuhi anak kandungnya sebanyak lima kali.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban, seorang perempuan berusia 14 tahun inisial F, memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone pada Kamis 22 Mei 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bone, IPTU Alvin Aji mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Lingkungan Lapanning, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Ia mengatakan, penangkapan AM merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone di bawah pimpinan AIPTU Tahir.
"Kejadian pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning," terang IPTU Alvin Minggu (8/6).
“Pelaku mengajak korban ke perahu tempatnya bekerja, kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual di atas pematang tambak,” sambungnya.
Lebih miris lagi, setelah melancarkan aksinya, AM mengancam F agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Trauma mendalam pun dialami korban akibat tindakan biadab sang ayah kandung.
Kepada penyidik, AM mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali.
Dua kali di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan tiga kali di Lingkungan Lapanning, Kabupaten Bone. Pengakuan ini semakin memperburuk posisi AM di mata hukum.
Kasus ini telah terdaftar di Polres Bone dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
IPTU Alvin menegaskan bahwa Polres Bone berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini.
"Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Pihak kepolisian juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya mengenai pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual, serta mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan setiap kasus serupa.
"Kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Kita semua harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak kita," pungkas Alvin.
Editor: A.Cakra