Soppeng, Bugissulsel.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi Gedung Serbaguna La Patau di Soppeng, Sulawesi Selatan, menarik perhatian.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Nazamuddin saat berbincang santai dengan awak media dan perwakilan LSM di depan sekretariat LPKN, Jalan Samudra, Watansoppeng.
"Kami akan usut tuntas kasus ini. Jika ditemukan indikasi korupsi, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Nazamuddin, Kamis (8/5) malam.
Keputusan Kejari Soppeng untuk menyelidiki kasus ini muncul setelah plafon Gedung Serbaguna La Patau ambruk, padahal baru dua tahun setelah direhabilitasi.
Sekedar diketahui, rehabilitasi gedung tersebut menelan biaya yang tidak sedikit, yang dikerjakan oleh PT. Ilyas Berdikari dengan total anggaran Rp 5 miliar bersumber dari APBD 2023.
Kasus ini tentu menjadi sorotan publik, terutama bagi warga Soppeng yang berharap gedung tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam proses rehabilitasi gedung tersebut. Kami berharap Kejari Soppeng dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat," ungkap Alfred Surya Putra Pandu'u, Ketua LPKN Soppeng.
Penulis: A.Cakra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar