Parepare, Bugissulsel.com – Aksi penganiayaan sadis menimpa seorang perempuan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Korban berinisial UC (29), karyawati salah satu bank BUMN.
Pelakunya, pria berinisial ZA (30), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare, yang ternyata residivis kasus pencurian.
ZA diringkus tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (8/8) malam kemarin.
Penangkapan berlangsung cepat setelah pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Rabu 30 Juli 2025 dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu, UC tengah tertidur pulas di rumahnya yang berada di kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare.
Tanpa disadari korban, ZA telah mengintai rumah tersebut. Ia membawa obeng besi yang sudah disiapkan sejak awal.
Dengan hati-hati, pelaku mendekati jendela kamar korban. Dalam gelap malam, suara kecil terdengar saat obeng besi mencungkil pengait jendela.
Tak butuh waktu lama, jendela berhasil terbuka. Pelaku melangkah masuk, menapakkan kaki pelan-pelan menuju kasur korban.
Begitu sampai di sisi ranjang, ZA langsung menindih tubuh korban, menutup wajahnya dengan bantal, dan mencekik lehernya.
Korban yang terbangun panik berusaha melepaskan diri. Namun, pelaku semakin brutal.
Ia menusuk bagian bawah mata kiri dan mulut korban menggunakan kunci mobil milik korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menendang kaki kiri korban.
Teriakan korban yang memecah kesunyian malam membuat sang ibu terbangun. Mendengar suara langkah dari arah ruang tengah, pelaku langsung kabur.
Korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri. Malam itu juga, korban mendapatkan pertolongan medis dan melaporkan kejadian ke Polres Parepare.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/296/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan timnya bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi pelaku berada di Kecamatan Bontoala, Makassar,” ungkapnya kepada Bugissulsel.com, Senin (11/8).
Unit Resmob Polres Parepare langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.
Penangkapan dilakukan malam hari tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Parepare untuk proses pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, ZA mengaku awalnya hanya berniat mencuri barang berharga di rumah korban. Namun, aksinya berubah menjadi penganiayaan setelah korban terbangun.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal merah hitam dan obeng besi yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Dari catatan kepolisian, ZA pernah dipenjara pada 2024 di Lapas Kelas II A Parepare karena kasus pencurian.
Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kasus ini sudah kami gelar perkara dan pelaku resmi kami tahan di Rutan Polres Parepare,” tegas Agus.
Kejadian ini sempat viral di media sosial. Sebuah video singkat memperlihatkan detik-detik pelaku berlari keluar dari rumah korban.
Dalam video itu, suara korban yang panik dan meminta tolong terdengar jelas di rekaman tersebut.
Untuk saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Parepare maupun Makassar.
Penulis: A.Cakra