Soppeng, Bugissulsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menetapkan enam pemuda sebagai terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, mengatakan penyidik tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kasusnya tetap lanjut,” tegas AKP Dodie saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/11).
Ia menjelaskan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Soppeng masih melakukan penyidikan terhadap enam terlapor yang kini telah berstatus tersangka.
“Mereka masing-masing berinisial MF (23), AMS (22), S (20), MR (21), serta dua lainnya masih di bawah umur,” lanjut Dodie
Sementara, dua orang tersangka yang masih dibawah umur itu, kata Dodie, identitas pelaku tidak dapat dipublikasikan demi melindungi hak-hak anak serta menjaga proses hukum yang berjalan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 6 huruf B dan C Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidananya para pelaku yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas mantan Kapolsek Barebbo ini.
Diberitakan pada Rabu (29/10) lalu, polisi kini tengah mengusut kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Soppeng.
Enam orang diduga terlibat dalam kasus ini dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Soppeng pada Selasa (28/10).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Soppeng.
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa memilukan itu diduga terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tettikengrarae, Kecamatan Marioriwawo, dan Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 26 dan 27 Oktober 2025.
Penulis: A.Cakra


