Soppeng, Bugissulsel.com – Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tersier Kelompok Tani (KT) Labotto Ulu di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak Rp148 juta lebih yang dibiayai APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan “amburadul”.
Pantauan langsung Tim di lapangan, pada Kamis (30/10) lalu, memperlihatkan pemandangan yang mencengangkan.
Di beberapa titik, dinding plesteran saluran irigasi tampak berwarna kemerahan dan mudah hancur ketika disentuh.
Kondisi tersebut diduga akibat penggunaan pasir yang bercampur tanah, bukan pasir murni sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi irigasi.
Seorang pekerja yang tengah berada di lokasi, ketika dimintai keterangannya, secara terbuka mengakui hal itu.
“Pasir yang kita pakai ini memang sudah bercampur tanah. Kami gali di situ, di pinggir jalan tani. Itu sisa-sisa pasir proyek sebelah,” kata pekerja yang lupa ditanyakan namanya.
Temuan di lapangan itu kemudian dikonfirmasi kepada Bau Amir, selaku pengawas proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersier tersebut.
Melalui telepon WhatsApp, Bau Amir menjawab santai, dan mengakui hal itu.
“Tidak apa-apa pasir begitu, aman-aman,” sebutnya saat dikonfirmasi tim, Kamis lalu.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini dikerjakan menggunakan uang rakyat, sehingga setiap tahapnya wajib memenuhi standar mutu dan pengawasan ketat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Pandu’u, melayangkan kritik pedas.
Ia menilai, pernyataan itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap praktik kerja yang tidak sesuai standar teknis.
“Ini proyek pemerintah yang dibiayai dari APBD, bukan proyek main-main. Kalau pengawas saja menganggap wajar penggunaan material bercampur tanah, berarti mutu pekerjaan jelas dipertanyakan,” tegas Alfred, Minggu (2/11).
Menurut Alfred, kondisi seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia pun mendesak agar instansi terkait turun langsung memeriksa kualitas pekerjaan tersebut.
“Kalau begini hasilnya, bagaimana petani bisa menikmati manfaat irigasi yang layak?” sindir Alfred.
Sebagai informasi, berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh media ini, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp148.233.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.
Proyek ini ditangani oleh CV Garuda Mas sebagai pelaksana, dan CV Tri Nur Hasga sebagai konsultan pengawas.
Sementara, nomor kontrak tercatat 07/SPK/JK/PPK/DTPHPKP/IX/2025, ditandatangani pada 24 September 2025 oleh pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng.
Penulis: A.Cakra
Laporan: Tim
Catatan Redaksi:
Media Bugissulsel.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk memberikan sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp 085240517383.
Sanggahan dan koreksi yang Anda berikan sangat berharga bagi kami!



