Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Tekanan Psikologis Orang Tua Terhadap Anak Tiri di Soppeng Menyebabkan Kematian

    Andi Cakra
    10 Desember 2025, 22.50 WIB Last Updated 2025-12-10T15:33:29Z

    Proses rekontruksi kematian Al Fakhri. (Foto: Ist).
    Soppeng, Bugissulsel.com Kasus kematian Muhammad Al Fakhri (11) memasuki babak baru. Polres Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng menggelar rekonstruksi lengkap di perkebunan Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Rabu (10/12).

    Rekonstruksi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, dan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 09.45 hingga 11.40 WITA.

    Kegiatan yang dihadiri penyidik, Jaksa Penuntut Umum, keluarga korban, dan warga setempat itu memeragakan kembali rangkaian peristiwa yang mengakibatkan Al Fakhri meninggal dunia.

    AKP Dodie menjelaskan, peristiwa tersebut awalnya dilaporkan sebagai kecelakaan saat korban bersama ayahnya berada di kebun pada 5 Oktober 2025.

    “Korban dikabarkan memanjat batang pohon dan menebang bagian tengah dengan parang, sebelum bagian atas pohon jatuh dan menimpa dada korban. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batu-Batu, namun dinyatakan meninggal dunia,” ujar Dodie.

    Setelah menerima laporan dugaan kelalaian dari pihak keluarga, penyidik melakukan pendalaman.

    “Hasil penyelidikan muncul ada dugaan kuat adanya rangkaian kekerasan yang dialami korban sebelum kejadian,” lanjutnya.

    Berdasarkan temuan, kata Dodie, penyidik menetapkan AAS, ayah tiri korban sebagai tersangka.

    “Pada rekonstruksi, tersangka memperagakan 21 adegan yang menggambarkan kondisi dan tindakan yang diduga terjadi sebelum hingga sesudah korban mengalami luka fatal,” katanya.

    Dodie menyebut rekonstruksi menjadi tahapan penting untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka serta memastikan rangkaian peristiwa sesuai fakta lapangan.

    “Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1), (3), dan (4) junto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

    Penulis: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Tekanan Psikologis Orang Tua Terhadap Anak Tiri di Soppeng Menyebabkan Kematian
    • 0

    menu atas