Siak, Bugissulsel.com – Persoalan batas usia pensiun pekerja sektor migas di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Security Minas, Kamis (13/8), mempertemukan perwakilan perusahaan, serikat pekerja, unsur pemerintah, kepolisian, dan TNI.
DPD KSPSI AGN Riau yang diwakili Staf Ahli dr H Misri Hasanto, hadir mendampingi perwakilan eks karyawan PT BKP yang tergabung dalam FSP NIBA AGN.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana.
Sementara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang turut diundang oleh Distransnaker Kabupaten Siak tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Mediasi dipimpin Plt Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan (PHI) Distransnaker Kabupaten Siak Hendra Febriana Putra, bersama Mediator Fauzi. Kapolsek Minas dan anggota Koramil Minas juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Musyawarah itu merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang belum menghasilkan kesepakatan terkait batas usia pensiun pekerja di lingkungan perusahaan mitra sektor migas.
Dalam pembahasan, pihak pekerja menyoroti ketentuan usia pensiun yang diterapkan PT Rifansi Dwi Putra dan PT Vadhana, yakni 56 tahun.
Sementara pekerja mengacu pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang mengatur usia pensiun mencapai 59 tahun dan dapat meningkat hingga 65 tahun.
Setelah melalui proses mediasi, para pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.
Salah satu poin yang disepakati adalah karyawan eksisting eks security yang status kerjanya belum jelas akan diproses untuk dipekerjakan kembali.
Selain itu, eks karyawan PT BKP area kerja Minas dan PETKO area kerja PHR diperbolehkan bekerja hingga usia 59 tahun.
Sedangkan pekerja yang telah berusia di atas 60 tahun akan dilakukan regenerasi sesuai hasil kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.
Dalam berita acara juga disepakati bahwa mulai 14 Agustus 2026, PT Vadhana dan PT Rifansi Dwi Putra dapat kembali beroperasi seperti biasa.
Seluruh poin hasil mediasi itu akan disampaikan kepada PHR untuk mendapatkan tanggapan.
Para pihak memberikan waktu selama 10 hari kerja setelah penandatanganan berita acara guna memperoleh jawaban resmi atas usulan yang telah disepakati bersama.
Penulis: dr. H. Misri Hasanto Editor: A.Cakra |


