![]() |
| HR usai ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bersama Unit IV Sat Intelkam Polres Bone. (Foto: Istimewa). |
Bone, Bugissulsel.com – Seorang pria berinisial HR (36), warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
HR diamankan di Desa Kading, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Jumat (14/8) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Bone bersama Unit IV Sat Intelkam Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan bantuan dari Polres Baubau.
HR diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi yang kini ditangani Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/VII/2026/SPKT/Polres Bau-Bau/Polda Sulawesi Tenggara.
Korban dalam perkara itu merupakan seorang mahasiswi berinisial YF (28) yang berdomisili di Kota Baubau.
Sementara HR diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Desa Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Ananda Gunawan menjelaskan, keberadaan HR di Bone diketahui setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yang berasal dari Baubau tersebut telah berdomisili di wilayah Kabupaten Bone.
"Setelah memperoleh informasi, personel melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan," kata Ananda, Sabtu (15/8).
Dari hasil penelusuran, tim gabungan akhirnya mengetahui lokasi HR berada di Desa Kading, Kecamatan Barebbo.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Setelah ditangkap, HR dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan penanganan perkara," ujarnya.
Menurut Ananda, Polres Bone akan berkoordinasi dengan Polres Baubau selaku pihak yang menangani perkara tersebut.
Dia menegaskan proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan.
"Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana tersebut," tandasnya.
Editor: A.Cakra/Red* |


