Iklan

Iklan

Diduga Main Judol, Dua Pria Ini Tak Berkutik di Tangan URC Resmob Soppeng

Bugissulsel.com
20 September 2026, 19.35 WIB Last Updated 2026-09-20T11:38:37Z

Dua terduga pelaku judol yang ditangkap Tim URC Resmob Polres Soppeng. (Foto: Istimewa).

Soppeng, Bugissulsel.com – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis togel di Jalan Harun Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Jumat (18/9) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kedua terduga pelaku masing-masing Jafar alias Jafa (52), seorang wiraswasta, dan Aryadi alias Yadi (52), tukang kayu.

Keduanya diketahui merupakan warga Jalan Harun Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan bermula saat personel URC Resmob Satreskrim Polres Soppeng menerima informasi terkait dugaan aktivitas perjudian togel yang berlangsung di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan Jafar yang saat itu berada di rumahnya.

Dari hasil interogasi awal, Jafar mengakui menerima pesanan nomor togel dari sejumlah warga dan mengumpulkan uang taruhan untuk dipasang melalui situs judi online.

Ia juga mengakui menjalankan aktivitas tersebut bersama Aryadi yang disebut berperan menyediakan akun atau sarana yang digunakan untuk memasang nomor togel yang dipesan masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone merek Vivo warna biru, satu akun judi online bernama Juniorvip999 yang terhubung dengan situs judi online, serta sebuah papan kayu yang digunakan untuk mencatat nomor togel.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Soppeng, Jumaldi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku perjudian online tersebut.

"Benar, anggota mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis togel. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jumaldi, Minggu (20/9).

Menurut Jumaldi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel di lapangan melalui serangkaian penyelidikan.


"Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui menerima pesanan nomor togel dari masyarakat dan memasangnya melalui akun judi online. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

"Kami masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Semua akan dibuktikan melalui proses penyidikan," jelasnya.

Jumaldi menegaskan Polres Soppeng berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian yang memanfaatkan platform digital.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur keuntungan instan yang ditawarkan praktik perjudian karena dapat berujung pada persoalan hukum dan menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar.

"Kami berharap masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian. Jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan perjudian di Kabupaten Soppeng," tutup Jumaldi.





Penulis: A.Cakra
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Main Judol, Dua Pria Ini Tak Berkutik di Tangan URC Resmob Soppeng
  • 0

Terkini

Iklan