Jakarta, Bugissulsel.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali menyoroti perjalanan panjang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Mahfud mengungkap, RUU tersebut sebenarnya sudah dia dorong sejak dirinya masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
Bahkan, Mahfud mengaku telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak Desember 2019.
Namun, kata dia, perjalanan RUU tersebut tidak berjalan mulus.
"Saya ajukan Desember 2019, 2020 masuk, 2021 masuk, 2022 masuk, tiba-tiba 2023 keluar (dari Prolegnas). Sehingga saya ribut di DPR," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (3/9).
Mahfud mengatakan, saat itu dirinya sempat mempertanyakan alasan DPR mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas.
Menurutnya, DPR ketika itu memberikan sejumlah alasan.
Salah satunya, pembahasan RUU tersebut disebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari ketua umum partai politik.
"Ada satu partai yang mengatakan, 'kalau memang pemerintah sungguh-sungguh, buat dong surpresnya'," kata Mahfud.
Mahfud kemudian mengungkap bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.
Namun, surpres tersebut disebut tidak kunjung dibacakan dalam rapat paripurna DPR hingga berakhirnya periode DPR 2019-2024.
"Ini Anda (DPR) minta surpres, enggak dibahas juga sampai selesainya pergantian Presiden," ujar Mahfud.
Kini, Mahfud mengapresiasi langkah DPR periode 2024-2029 yang kembali membahas RUU Perampasan Aset.
DPR bahkan telah menyatakan komitmen agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.
Mahfud berharap proses pembahasan kali ini tidak sekadar mengejar target waktu.
Ia meminta DPR, khususnya Komisi III, benar-benar membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam penyusunan aturan tersebut.
"Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan RUU Perampasan Aset ini bulan Desember," katanya.
DPR Klaim RUU Perampasan Aset Bukan Regulasi Biasa
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu cukup panjang.
Alasannya, regulasi tersebut mengatur konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis (27/8/2026).
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara matang agar aturan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia pun memastikan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegasnya.
Editor: A.Cakra |


