Iklan

Iklan

Modus Tangki Modifikasi hingga Barcode Palsu, Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus BBM Subsidi

Bugissulsel.com
14 September 2026, 15.46 WIB Last Updated 2026-09-14T07:51:03Z

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan jajaran saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus bbm subsidi. (Foto: Istimewa).

Makassar, Bugissulsel.com – Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Sulsel.

Tak tanggung-tanggung, polisi mengungkap 10 perkara sepanjang Agustus hingga September 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita 18.905 liter BBM bersubsidi, terdiri dari 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Minggu (13/9) kemarin.

Selain BBM, polisi mengamankan 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, 12 pelat nomor kendaraan, dan dua mesin pompa hisap.

Kapolda Sulsel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, dan Polres jajaran.

Pengawasan dilakukan menyusul adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.

Salah satu modus yang ditemukan polisi yakni memodifikasi tangki kendaraan.

Pelaku menggunakan kendaraan tersebut untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di SPBU.

BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi menyita dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot, dan tiga barcode.

Modus lain yang ditemukan yakni menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali tanpa izin.

Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat tersangka menggunakan modus tersebut.

Tak hanya itu, pengungkapan juga dilakukan jajaran Polres di sejumlah daerah.

Di Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan polisi dengan dua tersangka.

Pelaku diduga menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli dan mengangkut BBM subsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang diamankan berupa dua mobil, 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite, satu tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite, serta 18 barcode.

Sementara Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Pelaku diduga mengangkut BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.


Polisi juga menyita satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Di Wajo, polisi mengungkap satu perkara dengan enam tersangka.

Para pelaku diduga menampung BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor, dan satu mesin pompa hisap.

Selanjutnya, Polres Bulukumba mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Pelaku diduga menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk dijual kembali.

Sedangkan Polres Selayar mengungkap satu perkara dengan satu tersangka dengan modus menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap SPBU akan terus dilakukan.

Personel kepolisian ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Sebagai informasi, Polda Sulsel juga menggandeng pemerintah daerah, Pertamina, TNI, serta stakeholder terkait untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukan.





Editor: A.Cakra
Komentar

Tampilkan

  • Modus Tangki Modifikasi hingga Barcode Palsu, Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus BBM Subsidi
  • 0

Terkini

Iklan