Jakarta, Bugissulsel.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Sebanyak 32 Kantor Imigrasi resmi berganti nomenklatur atau nama, mulai Senin (5/10).
Selain perubahan nama , Ditjen Imigrasi juga melakukan penyesuaian tipologi terhadap 14 kantor imigrasi.
Penataan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Perubahan nama dilkukan untuk menyesuaikan karakteristik serta cakupan wilayah kerja masing-masing kantor.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko , mengatakan penamaan baru diharapkan membuat pelaksanaan fungsi keimigrasian lebih efektif dan terkoordinasi.
"Pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," kata Hendarsam dalam siaran pers yang dikutip Bugissulsel.com, Senin (5/10).
Salah satu perubahan yang mencolok yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
Kemudian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berubah menjdii Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Sementara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Medan.
Perubahan juga terjadi di sejumlah daerah lainnya.
Di Sumatera, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selat Panjang berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun.
Sementara di Kalimantan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kotawaringin Timur.
Di Bali dan Nusa Tenggara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere juga berganti menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sikka.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manggarai Barat.
Ditjen Imigrasi mengigatkan masyarakat yang hendak mengurus paspor agar memperhatikan nama kantor imigrasi terbaru.
Hal ini terutama saat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun ketika mencari informasi kantor imigrasi melalui internet.
Hendarsam mengatakan penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan.
"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet," ujarnya.
Menurut Hendarsam, penataan kelembagaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif.
“Semoga nama, wilayah kerja dan tipologi kantor diharapkan memperjelas cakupan tugas sekaligus memperkuat efektivitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, perubahan nomenklatur ini mulai berlaku 5 Oktober 2026.
Penyesuaian serupa juga telah diterapkan pada sistem layanan keimigrasian.
Penulis: A.Cakra |


