Soppeng, Bugissulsel.com – Sorotan tajam kini tertuju pada RSUD Latemmamala, Kabupaten Soppeng, menyusul mencuatnya dugaan kerusakan pada unit pembakaran limbah medis atau incinerator rumah sakit tersebut.
Isu ini makin hari makin panas, terutama karena pihak manajemen rumah sakit terkesan bungkam dan sulit dihubungi, Sabtu (24/5).
Beberapa kali diupayakan konfirmasi, Direktur RSUD Latemmamala, dr. Sitti Mudirusniah, tak kunjung memberikan respon.
Pesan WhatsApp yang ditujukan ke Sitti Mudirusniah tak kunjung dibalas, seakan-akan menghindar dari tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik di RSUD.
Keengganan memberikan penjelasan ini menambah kecurigaan publik terkait kondisi incinerator yang diduga sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kondisi ini tentu memunculkan banyak pertanyaan. Jika incinerator mengalami kerusakan, kemana dibuangnya limbah medis rumah sakit?
Limbah medis, seperti jarum suntik bekas, perban terkontaminasi, hingga sisa-sisa bahan kimia, termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Bila tidak ditangani dengan benar, limbah tersebut bisa menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ketidakterbukaan pihak rumah sakit semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius.
Pelayanan yang seharusnya mengedepankan keselamatan pasien dan masyarakat justru dikebiri oleh lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas penting seperti incinerator.
Tak hanya soal kerusakan alat, publik juga mulai mempertanyakan legalitas dari incinerator RSUD Latemmamala.
Apakah alat pembakar limbah itu sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)? Atau justru beroperasi tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya?
Sebagai informasi, pengoperasian incinerator di rumah sakit tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada standar ketat yang harus dipenuhi, baik secara teknis maupun administratif, sesuai regulasi dari KLHK.
Jika terbukti alat ini tidak memiliki izin, maka hal ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap undang-undang lingkungan hidup.
Situasi ini menuntut klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak terkait. Warga berhak tahu bagaimana limbah medis ditangani. Ketertutupan hanya akan memicu keresahan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Publik kini menanti langkah konkret dari manajemen RSUD Latemmamala maupun pemerintah daerah. Apakah akan ada transparansi atau justru semakin banyak hal yang ditutup-tutupi?
Penulis: A.Cakra
Catatan Redaksi:
Media Bugissulsel.com berkomitmen menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan suatu pemberitaan, kami membuka ruang untuk memberikan sanggahan atau koreksi. Anda dapat mengirimkan artikel sanggahan melalui WhatsApp 085240517383.
Sanggahan dan koreksi yang Anda berikan sangat berharga bagi kami!