Soppeng, Bugissulsel.com – Penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, yang melibatkan laki-laki berinisial AG (39) menuai sorotan tajam.
Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred Surya Putra Pandu'u, mengaku geram dengan pasal yang disangkakan kepada pelaku seorang lelaki inisial Y (27).
Alfred menyebut, pasal yang digunakan penyidik sama sekali tidak masuk akal karena terlalu ringan, mengingat korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, saat dikonfirmasi jurnalis Sorotanwarga.com melalui pesan WhatsApp, mengatakan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Ancaman pidananya maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Liliriaja,” ujar Dodie, Kamis (28/8).
Namun, pernyataan tersebut langsung dikritik oleh Alfred. Ia menilai penerapan pasal itu tidak sebanding dengan kondisi nyata korban.
Menurutnya, luka robek di kepala korban yang harus dijahit hingga lima jahitan bukanlah luka ringan.
“Pasal 351 ayat (1) KUHP terlalu ringan. Luka robek di kepala sampai lima jahitan jelas masuk kategori luka berat,” tegas Alfred.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP yang memuat ancaman pidana lebih berat, yakni maksimal lima tahun penjara.
“Kalau hukum terlalu lunak terhadap pelaku, bagaimana nasib korban? Bagaimana keadilan untuk masyarakat?” ucapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani penyidik Polsek Liliriaja.
Editor:A.Cakra/Red*


