Jakarta, Bugissulsel.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di sejumlah wilayah.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran, melainkan bentuk eksploitasi anak.
Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, mengatakan hak anak memang dijamin undang-undang.
Namun, kata dia, kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat tetap harus melihat aspek usia dan keselamatan.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik,” ujar Sylvana, Rabu (3/9).
Ia menegaskan, apa yang terjadi di lapangan bukanlah partisipasi sehat, melainkan eksploitasi.
“Kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini eksploitasi,” katanya.
KPAI juga mencatat sejumlah temuan mengejutkan dari aparat kepolisian.
Dia menjelaskan, ada beberapa anak didapati membawa petasan hingga bom molotov saat kerusuhan terjadi.
Tidak hanya itu, anak-anak juga ikut melakukan penjarahan di berbagai daerah.
“Kasus ini bukan hanya di Jakarta. Kami juga menerima laporan di Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal,” jelas Sylvana.
Menurutnya, kondisi ini sudah masuk kategori darurat.
“Bayangkan anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan,” tegasnya.
Menghadapi fenomena ini, KPAI meminta kepolisian bersikap profesional dan humanis.
Sylvana mengingatkan agar penanganan anak tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal,” kata dia.
Selain itu, pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam.
“Tempat pemeriksaan juga harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa,” tambahnya.
KPAI menekankan pentingnya mengusut provokator di balik mobilisasi anak-anak tersebut.
“Polisi harus mengungkap siapa pihak yang memprovokasi. Penegakan hukum harus transparan dan adil,” ujarnya.
Menurut Sylvana, pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan.
Ia menambahkan, peran orang tua, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk memberikan pemahaman pada anak.
“Keterlibatan dalam kerusuhan sangat berbahaya. Anak-anak harus dilindungi,” katanya.
Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sikap sejumlah orang tua yang mengembalikan barang hasil penjarahan.
“Sikap itu teladan berharga. Anak-anak belajar nilai kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya.
Editor: A.Cakra/Red*