Makassar, Bugissulsel.com – Polda Sulsel menetapkan sebanyak 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8) lalu.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9) kemarin.
Konferensi pers dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.
Turut hadir Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik menegaskan bahwa aparat kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak peristiwa kerusuhan terjadi.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, analisis rekaman CCTV, serta pengumpulan barang bukti kemudian mengerucut pada penetapan 29 orang tersangka.
Menurut data kepolisian, penetapan tersangka tersebut terbagi atas dua lokasi kejadian.
Pertama, peristiwa pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar yang terjadi pada Jumat 29 Agustus 2025 malam.
Kedua, peristiwa serupa yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel pada Sabtu 30 Agustus 2025 dini hari.
Untuk kasus di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, penyidik menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, 13 orang berstatus dewasa dan satu orang masih di bawah umur.
Mereka adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Kasus ini tengah ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Sementara itu, untuk kasus di Kantor DPRD Kota Makassar, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Terdiri dari 10 orang dewasa dan lima orang anak di bawah umur.
Identitas mereka yakni MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Makassar.
Dari total 29 tersangka, polisi menjerat dengan sejumlah pasal pidana sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Untuk kasus di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP juncto perusakan, serta Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana.
Sedangkan untuk kasus di Kantor DPRD Kota Makassar, pasal yang disangkakan lebih banyak.
Selain Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406, dan Pasal 64 KUHP, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, serta Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi kejadian.
Dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel, barang bukti yang disita antara lain satu flashdisk berisi foto peristiwa, batu berukuran sedang, sebatang bambu, potongan besi, balok kayu, sekop, serta beberapa unit telepon genggam.
Selain itu, penyidik juga menyita rekaman CCTV yang merekam detik-detik terjadinya kerusuhan di kantor tersebut.
Sementara dari Kantor DPRD Kota Makassar, barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas merk Sharp, hingga satu unit mobil yang diduga merupakan hasil curian beserta barang-barang curian lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung.
Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman penyelidikan.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut dia, penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas keadilan.
Kerusuhan yang mengakibatkan pembakaran kantor dewan terjadi pada 29-30 Agustus 2025.
Peristiwa itu berawal dari aksi unjuk rasa yang berlangsung di Makassar.
Massa yang awalnya menyampaikan aspirasi secara terbuka kemudian berubah menjadi tidak terkendali.
Sebagian massa melempar batu dan melakukan perusakan.
Situasi semakin memanas hingga berujung pada pembakaran fasilitas kantor DPRD.
Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar menjadi sasaran dalam kerusuhan tersebut.
Insiden itu menimbulkan kerugian materiil mencapai ratusan miliar rupiah.
Beberapa ruangan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel rusak, sementara Kantor DPRD Kota Makassar mengalami kebakaran pada sejumlah bagian.
Sejumlah fasilitas kantor ikut terbakar dan hilang.
Kerusuhan tersebut mendapat perhatian publik karena kantor DPRD merupakan simbol representasi rakyat.
Polda Sulsel menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kerusuhan itu.
Penindakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan dengan cara-cara damai, tanpa merusak fasilitas negara,” kata Kombes Pol Didik.
Editor: A.Cakra/Red*