Enrekang, Bugissulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang kembali membuat gebrakan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12) kemarin.
Pasalnya, dua pejabat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor PR-02/P.4.24/Dek.1/12/2025 dan diumumkan langsung oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Enrekang.
Dua tersangka itu adalah H. Drh. Junwar, Ketua BAZNAS Enrekang, serta Dr. Ilham Kadir, Komisioner Pengelolaan Zakat/Logistik.
Keduanya ‘disikat’ setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari perkara yang menjerat empat komisioner sebelumnya.
Dengan penetapan dua nama baru tersebut, seluruh komisioner BAZNAS Enrekang periode 2021-2024 kini resmi masuk dalam pusaran hukum dugaan korupsi ZIS.
“Tidak ada satupun komisioner yang terlepas. Penyidikan terus berjalan dan akan dikejar sampai ke akar-akarnya,” kata Kasi Intel Kejari Enrekang, Muh. Edriyadi.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/P.4.24/Fd.1/04/2025, tertanggal 28 April 2025.
Setelah itu, penyidikan diperluas melalui lima surat perintah lanjutan yang semuanya diterbitkan pada 14 Oktober 2025, masing-masing bernomor PRINT-02, PRINT-03, PRINT-04, PRINT-05, dan PRINT-06.
“Penyidik mendapati dugaan korupsi sekaligus pelanggaran aturan syariah dalam pengelolaan dana umat ini. Itu yang memperkuat penetapan tersangka,” ujarnya.
Hasil penyidikan mengantar Kejari Enrekang menetapkan dua nama baru sebagai tersangka yakni, Junwar, Ketua BAZNAS Enrekang periode Juli 2021-Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Print-296/P.4.24/Fd.2/12/2025.
Sementara tersangka kedua yakni, Ilham Kadir, Komisioner BAZNAS periode 2021-2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Print-295/P.4.24/Fd.2/12/2025.
Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Enrekang untuk masa 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Desember 2025.
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat sehingga penahanan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Penyidik Pidsus Kejari Enrekang memastikan penyidikan belum berhenti. Aliran dana ZIS masih terus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menerima dan menikmati dana tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Semua yang menerima dana berhak bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelas Edriyadi.
Dua tersangka yang juga tercatat sebagai dosen Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) itu dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka disangkakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Enrekang, Andi Fajar Setiawan, menegaskan lembaganya berkomitmen penuh menangani perkara secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pihak terkait agar kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.
Lebih jauh, Andi Fajar meminta masyarakat mendukung proses yang sedang berjalan dan tidak terprovokasi opini liar.
“Ini murni penindakan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan. Bukan terhadap lembaga BAZNAS-nya,” ujarnya.
Andi Fajar berharap masyarakat tetap menaruh kepercayaan kepada BAZNAS Enrekang sebagai lembaga resmi amil zakat yang menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran ZIS.
Ia juga menyampaikan harapan agar media bersandar pada data resmi dalam pemberitaan.
“Kami sangat berharap pemberitaan rekan-rekan media tetap berdasar informasi resmi, bukan asumsi atau spekulasi yang dapat menyesatkan publik,” katanya.
Editor: A.Cakra


