Iklan

Iklan

Modus Operasional MBG, Polisi di Gowa Amankan Terduga Pelaku Penggelapan 19 Mobil Rental

Bugissulsel.com
17 September 2026, 10.38 WIB Last Updated 2026-09-17T02:42:21Z

Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr H Muh Yusuf Usman saat press release pengungkapan terduga pelaku rental mobil. (Foto: Istimewa).

Gowa, Bugissulsel.com – Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil.

Seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar, diamankan polisi terkait kasus tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr H Muh Yusuf Usman dalam press release di Mapolresta Gowa, Rabu (16/9) kemarin.

Kasus tersebut bermula saat tersangka diduga menyewa kendaraan milik korban sejak sekitar Juni 2025.

Kepada pemilik kendaraan, mobil-mobil itu disebut akan digunakan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Parahnya, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kendaraan yang disewa diduga justru digadaikan kepada sejumlah pihak.

Tak hanya itu, kendaraan tersebut diduga dilengkapi BPKB dan STNK palsu sebelum digadaikan.

Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga menyewa sebanyak 19 unit mobil.

Rinciannya terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai kendaraan tersebut disebut cukup besar, yakni berkisar antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

Jika seluruh kendaraan berhasil digadaikan pada nilai tersebut, nilai transaksi yang diduga terkait dengan 19 mobil itu berada pada kisaran miliaran rupiah.

Kasus mulai terbongkar pada Mei 2026 ketika pembayaran uang sewa kendaraan kepada pemilik berhenti.

Pemilik kendaraan kemudian tidak tinggal diam.

Mereka melakukan pelacakan menggunakan GPS untuk mengetahui keberadaan mobil yang telah disewakan.

Hasil pelacakan mengarah ke sejumlah kendaraan yang berada di Kabupaten Bantaeng.

Dari situlah pemilik mengetahui mobil mereka diduga telah digadaikan kepada pihak lain dengan menggunakan dokumen kendaraan yang diduga palsu.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka sekaligus mencari kendaraan yang diduga telah digadaikan.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.


Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa IPDA Aditya Pamungkas kemudian mengamankan AA alias HA.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta delapan unit kendaraan.

Sementara itu, 11 unit mobil lainnya masih dalam pencarian.

Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr H Muh Yusuf Usman mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” ujar Yusuf Usman.

Tersangka dalam perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

“Kami mengimbau pemilik rental agar tidak hanya memperhatikan pembayaran sewa, tapi juga melakukan pemeriksaan terhadap identitas, alamat, jaminan, serta dokumen calon penyewa kedepannya,” pungkasnya.





Editor: A.Cakra
Komentar

Tampilkan

  • Modus Operasional MBG, Polisi di Gowa Amankan Terduga Pelaku Penggelapan 19 Mobil Rental
  • 0

Terkini

Iklan