Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sajam, dan Miras

    Andi Cakra
    27 Mei 2025, 13.13 WIB Last Updated 2025-05-27T05:17:44Z

    Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan miras. (Foto: Dok. BSS).
    Soppeng, Bugissulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Soppeng, Selasa (27/5) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dari unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.

    Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, minuman keras (miras), serta senjata tajam hasil tindak pidana penganiayaan, pembunuhan, dan pengancaman. 

    Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan.

    Ketua panitia, Hasmia, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam tahap akhir penanganan perkara pidana. 

    "Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari eksekusi terhadap barang bukti, untuk menghindari potensi penyalahgunaan maupun penumpukan di gudang penyimpanan," ujarnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Kepala Kejari Soppeng, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Kanit Pidum Polres Soppeng Ipda Fauri Islamuddin Baso, Kanit ll Res Narkoba Polres Soppeng Ipda Muh. Arwin. 

    Tak hanya itu, hadiri juga Dokter Kejari Soppeng Dr. Hj. Sri Muliathy Samad, serta para pejabat eselon IV di lingkungan Kejari Soppeng.

    Pemusnahan barang bukti ini didasarkan pada sejumlah putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng, antara lain:

    Kesatu, Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN.Wns, atas nama terpidana Andi Firman alias A. Emmang, dengan barang bukti 1 paket besar sabu seberat ± 42,0047 gram dan peralatan penyimpanan.

    Kedua, Putusan Nomor 62/Pid.Sus/2024/PN.Wns, atas nama terpidana Acil bin Muhammad Tang, dengan barang bukti 2 paket kecil sabu seberat ± 0,1082 gram.

    Ketiga, Putusan Nomor 1/Pid.c/2025/PN.Wns, atas nama terpidana Andi Rezky Nurliana Sagita, dengan barang bukti berupa 9 botol minuman beralkohol.

    Selain itu, barang bukti dari perkara-perkara lain juga turut dimusnahkan, termasuk Perkara Narkotika: Barang bukti sabu seberat total 47,3674 gram dari 9 terpidana, disertai berbagai peralatan seperti kaca pireks dan plastik kemasan.

    Perkara penganiayaan dan pengancaman masing-masing satu buah parang, dan perkara pembunuhan, satu buah badik, serta perkara miras sebanyak 166 botol minuman keras berbagai merek dari 8 terpidana.

    Kegiatan pemusnahan ini bertujuan untuk menindaklanjuti amar putusan hakim yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. 

    Hal ini juga sebagai upaya preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan atau menumpuk di gudang penyimpanan.

    Melalui kegiatan ini, Kejari Soppeng menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan hukum yang adil dan tuntas.

    Penulis: A.Cakra
    Komentar

    Tampilkan

    • Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Sajam, dan Miras
    • 0

    menu atas