Soppeng, Bugissulsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di empat lokasi berbeda di Kabupaten Soppeng.
Pelaku diketahui bernama Andi Fauzan (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau.
Ia ditangkap pada Minggu (29/6) sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, bersama tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 23 Juni 2025.
Pelapor bernama Syamsuddin (45), seorang wiraswasta asal Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, melaporkan bahwa kios miliknya dibobol oleh pelaku menggunakan obeng.
Menurut Aipda Jumaldi, pelaku masuk ke dalam kios dengan cara merusak dinding bagian belakang, kemudian mengambil sejumlah barang dagangan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi persembunyiannya,” ujar Jumaldi.
Saat diamankan, Andi Fauzan tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengungkap bahwa dirinya pernah melakukan aksi serupa di tiga lokasi lainnya, yakni di kawasan Tuju Wali Wali, Jalan Wijaya, dan Jalan Samudra, yang semuanya berada di Kecamatan Lalabata.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Penulis: A.Cakra