Bugissulsel.com

akurat dan terpercaya

  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

    53 Orang Jadi Tersangka Ricuh Unjuk Rasa di Sulsel, 11 Masih Anak di Bawah Umur

    Andi Cakra
    16 September 2025, 18.47 WIB Last Updated 2025-09-16T10:50:20Z

    Polisi saat merilis para terduga pelaku pengricuhan aksi demo di Sulsel. (Foto: Ist).
    Makassar, Bugissulsel.com – Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar merilis perkembangan penanganan kasus tindak pidana yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah.

    Konferensi pers digelar di Aula Polrestabes Makassar, pada Selasa (16/9).

    Sebanyak 53 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari jumlah tersebut, 42 orang merupakan dewasa, sedangkan 11 lainnya masih berusia anak di bawah umur.

    Rilis kasus ini dipimpin langsung Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

    Turut hadir, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono.

    Kemudian Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

    “Jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang. Proses pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Didik.

    Menurutnya, polisi akan menindak semua pihak yang terbukti melakukan tindak pidana saat unjuk rasa.

    “Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, polisi menetapkan 14 tersangka. Mereka adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

    Sementara, di Kejati Sulsel, ada dua tersangka yaitu MRS (20) dan NYG (20).

    Untuk kasus kericuhan di Pos Lantas Polrestabes Makassar (Fly Over dan Alauddin) serta DPRD Kota Makassar, ada 18 tersangka. Mereka adalah MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), RIP (18), AND (16), MG (16), MAP (18), MI (22), FDL (18), MAY (16), IA (16), dan HSR (22).

    Seorang pelaku hasutan melalui media sosial ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZM (22).

    Empat orang lainnya terlibat kasus pencurian di DPRD Kota Makassar. Mereka adalah HAH (27), RJ (31), AFR (37), dan MA (28).

    Di depan Kampus UMI, tiga orang ditetapkan tersangka kasus kekerasan, yakni ARJ (15), MRS (20), dan MRP (12).

    Sementara dalam kasus pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar, polisi menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah MRS (19), ARM (23), MNB (19), MAH (26), MJ (28), WS (23), MAH (23), IKW (16), MCA (17), dan MAG (42).

    Untuk kericuhan di DPRD Kota Palopo, dua orang tersangka masing-masing FNK (25) dan MA (23) diamankan.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.

    Dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel, barang bukti yang diamankan antara lain batu, balok, besi, sekop, telepon genggam, hingga rekaman CCTV.

    Di DPRD Kota Makassar, barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Aerox, kursi, kipas, kulkas, satu unit mobil, serta velg mobil.

    Dari pengembangan kasus pencurian ATM, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, satu bajaj, uang tunai Rp36,9 juta, dua telepon genggam, satu mesin ATM, empat kaset penyimpanan uang, dan alat gurinda.

    Para tersangka dijerat Pasal 187, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP tentang pembakaran dan pengerusakan.

    Selain itu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

    Untuk pelaku hasutan, dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Sedangkan bagi tersangka anak di bawah umur, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kombes Didik.

    Ia menambahkan, penyidikan tidak berhenti pada 53 tersangka ini.

    “Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” jelasnya.

    Editor:A.Cakra/Red*
    Komentar

    Tampilkan

    • 53 Orang Jadi Tersangka Ricuh Unjuk Rasa di Sulsel, 11 Masih Anak di Bawah Umur
    • 0

    menu atas