Wajo, Bugissulsel.com – Pembangunan sebuah bangunan di Jalan Sungai Walennae, Kelurahan Tedda Opu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, bikin heboh, Senin (1/9).
Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tetap terus berjalan.
Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wajo tidak menutup-nutupi fakta ini.
Ia mengakui bangunan tersebut memang belum memiliki PBG, bahkan sudah diperingatkan agar dihentikan sementara.
“Betul, bangunan itu belum punya PBG. Sudah kami minta hentikan dulu sampai ada izin,” katanya.
Ironisnya, meski sudah ditegur, aktivitas pembangunan di lapangan tak kunjung berhenti. Tukang tetap bekerja, material terus berdatangan, dan proyek berjalan seperti tak tersentuh hukum.
Sementara itu, Lurah Tedda Opu mengaku sudah berusaha bertindak. Melalui kepala dusun, pihak kelurahan telah menyampaikan teguran kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah sampaikan agar pembangunan dihentikan. Tapi di lapangan ada informasi, justru ada yang menyuruh jalan terus,” ungkap Lurah.
Sorotan semakin tajam karena hingga kini belum ada sikap resmi dari Pemkab Wajo. Bungkamnya pemerintah dianggap sebagai bentuk pembiaran.
Padahal, aturan soal PBG sangat jelas. Tanpa dokumen itu, sebuah pembangunan dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Namun kenyataan di Wajo menunjukkan sebaliknya. Bangunan yang jelas disebut belum berizin tetap berdiri.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pembangunan di lokasi masih terus berlangsung.
Laporan: Tim/Red*


