Soppeng, Bugissulsel com – Kepolisian Resor Soppeng mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada akhir Desember 2025.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Soppeng, IPTU Cietra, mengatakan bahwa masa pemberlakuan program pemutihan sesuai jadwal dan tidak ada rencana perpanjangan.
“Pemutihan pajak berakhir akhir bulan ini,” ujarnya kepada Bugissulsel.com saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/12).
Sekedar diketahui, program tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, diantaranya pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon hingga 8,5 persen untuk pajak tahun berjalan.
Tidak hanya itu, pengurangan tunggakan PKB juga bagi kendaraan yang memiliki keterlambatan lebih dari satu tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Pemprov Sulsel menerapkan kebijakan dengan skema lebih luas berupa diskon PKB 9,5 persen, penghapusan denda administratif, serta potongan tunggakan hingga 50 persen bagi kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan proses mutasi masuk.
IPTU Cietera mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Program ini sangat membantu wajib pajak. Kami berharap masyarakat tidak menunda hingga batas waktu berakhir,” katanya.
Tunggu apalagi? Segera urus pajak kendaraan Anda secepatnya sebelum masa berlakunya berakhir!
Penulis: A.Cakra


